Jaksa menuntut supaya hakim menjatuhkan hukuman penjara sela 3 tahun bagi konsultan pajak Jhonlin Baratama.
Bagikan A- A+ Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut konsultan pajak PT Jhonlin Baratama dihukum selama 3 tahun penjara.
Selain penjara, jaksa juga menuntut supaya membayar pidana dendan senilai Rp200 juta subsider 6 bulan. Termasuk pidana tambahan yakni uang pengganti senilai Rp 5 miliar. DakwaanSebelumnya, jaksa mendakwa Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Bharatama memberikan suap kepada mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Tak Ada Tarif Pajak Baru Bagi Gaji Rp5 juta, DJP: Dari Dulu Sudah Kena PajakDirektorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menegaskan untuk gaji Rp5 juta per bulan atau Rp60 juta setahun, tak ada pemberlakuan pajak baru atau tarif pajak baru
Read more »
Strategi Dirjen Pajak Kejar Target Penerimaan Pajak 2023Simak strategi Dirjen Pajak Suryo Utomo mengejar target penerimaan [ajak 2023 yang mencapai Rp1.718 triliun.
Read more »
Dirjen Pajak Buka-bukaan Soal Pengenaan Pajak Natura bagi KaryawanIni kata Dirjen Pajak Suryo Utomo soal pengenahan PPh Pajak Natura bagi karyawan. Benarkah beri keadilan bagi perusahaan?
Read more »
Tarif Pajak Penghasilan Terbaru Berlaku, Gaji Rp 5 Juta Bagaimana?Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menjelaskan skema baru pemberlakuan tarif pajak penghasilan terbaru.
Read more »
Begini Sistem Tarif Pajak Penghasilan 2023, Jangan Sampai Salah PahamDirektorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menjelaskan skema tarif pajak baru untuk pekerja.
Read more »
Anak Buah Menkeu Bicara Soal Pajak 5% untuk Gaji Rp5 JutaKetentuan pajak gaji Rp 5 juta per bulan yang dikenakan pajak penghasilan (PPh) sebesar 5%.
Read more »