Komnas Perempuan mengaku tak sepakat dengan penerapan hukuman mati. Termasuk terhadap terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan.
"Komnas Perempuan menentang hukuman mati karena bertentangan dengan norma internasional hak asasi manusia yang paling dasar hak untuk hidup," kata Komisioner Komnas HAM Rainy Hutabarat kepada wartawan, Selasa .Rainy mengatakan Komnas Perempuan mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi Bandung terkait restitusi. Dia menyebut pembayaran restitusi yang dibebankan kepada pelaku menjadi bentuk putusan maksimal.
"Hakim banding mengkoreksi bahwa restitusi adalah hak korban dan menjadi kewajiban pelaku untuk memulihkan dampak kekerasan seksual yang dialami korban, yang sumbernya berasal dari kekayaan pelaku, bukan negara. Dengan mengoreksi sebagai hak korban dan bukan pidana tambahan, maka untuk putusan maksimal dapat ditetapkan sebagai pemenuhan kewajiban membayar restitusi," ucapnya.
"Demikian juga halnya untuk perawatan dan pengasuhan anak-anak, menjadikan izin atau persetujuan korban dan keluarganya menjadi prasyarat sebelum anak-anak yang lahir dari pemerkosaan atau kekerasan seksual dirawat dan diasuh dalam perawatan negara," lanjutnya.Rainy mengatakan Komnas Perempuan mendorong pemerintah memperhatikan kebutuhan dan pemulihan korban. Sehingga, katanya, para korban bisa pulih dan melanjutkan kehidupan.
"Komnas Perempuan juga mendorong pemerintah memperhatikan kebutuhan korban, khususnya pemulihan. Saya pikir ini merupakan hal penting agar korban menjadi penyintas dan dapat melanjutkan kehidupannya pulih dari trauma," ujarnya.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Komnas HAM Tak Setuju atas Vonis Herry Wirawan: Hukuman Mati Tidak Beri Efek Jera - Tribunnews.comKomnas HAM tidak setuju dengan vonis hukuman mati yang dijatuhkan pada Herry Wirawan, pengasuh pondok pesantren yang memerkosa 13 santriwatinya.
Read more »
Pemerkosaan Tidak Masuk RUU TPKS, Komnas Perempuan Nilai Sebuah KemunduranKetua Komnas Perempuan Andy Yentriyani menilai RUU TPKS yang tidak mencantumkan pembahasan tentang pemerkosaan oleh DPR dan pemerintah sebagai sebuah kemunduran....
Read more »
Komnas Perempuan paparkan dampak pemerkosaan tidak masuk RUU TPKSKomisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) memaparkan dampak dari tindakan tindak pidana pemerkosaan tidak masuk ke dalam Rancangan ...
Read more »
Pemerkosaan tak Masuk RUU TPKS, Ini Dampaknya Menurut Komnas Perempuan |Republika OnlinePanja RUU TPKS beralasan tak ingin adanya tumpang tindih dengan RKUHP.
Read more »