Komisi IX DPR angkat bicara soal tidak adanya anggaran santunan dan bantuan dari pemerintah kepada korban gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA). - Halaman 1
akut progresif atipikal . Menurut Charles, hal tersebut tidak bisa diterima karena karena kasus gagal ginjal akut pada anak bukan karena kelalaian keluarga atau korban.
"Bagi kami ini adalah hal yang tidak bisa diterima yah, karena sekali lagi kejadian ini menimpa anak-anak Indonesia, bukan karena kelalaian keluarga mereka, tetapi karena adanya kelalaian negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat," ujar Charles kepadaMensos Sebut Tidak Ada Alokasi Anggaran untuk Santunan Korban Gagal Ginjal Akut
Komisi IX DPR, kata Charles sudah membahas santunan dan bantuan bagi korban kasus gagal ginjal akut dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Menurut Charles, Menkes sebenarnya tidak keberatan dengan santunan bagi korban gagal ginjal akut. Hanya saja, kata dia, Kemenkes tidak memiliki wewenang untuk mengeluarkan anggaran santunan bagi korban gagal ginjal pada anak.
"Kalau komunikasi dengan Pak Menkes berapa kali, memang disampaikan kepada kami, sebetulnya beliau tidak keberatan untuk bisa membayarkan atau mengeluarkan anggaran untuk santunan, tetapi memang dari sisi aturan, Kemenkes tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan hal itu," ungkap dia.Untuk itu, kata Charles, Menkes berkirim surat kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy soal alokasi anggaran untuk santunan bagi keluarga dan pasien.
"Tadi pagi saya menerima surat dari Ibu Menteri Sosial yang mengatakan Kementerian Sosial tidak bisa memberikan santunan kepada keluarga gagal ginjal akut pada anak karena keterbatasan anggaran," jelas dia.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Anggota Komisi III DPR: Laporan PPATK soal Transaksi Mencurigakan Tak Boleh Dibuka ke PublikMenurut Ahmad Sahroni, secara aturan, laporan PPATK soal transaksi mencurigakan tidak boleh diungkap ke publik sebelum ada verifikasi.
Read more »
Anggotanya Jadi Tersangka di Kasus Bupati Kapuas, Ketua Komisi III DPR: Kita Tak Bisa Apa-apaKetua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul, mengaku prihatin atas penetapan tersangka terhadap anggotanya dari Fraksi Nasdem, Ary Egahni Ben Bahat terkait dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Read more »
Komisi III DPR Pilih 3 Calon Hakim Agung, Triyono Martanto Tak LolosTriyono sempat menjadi sorotan karena lonjakan harta dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Kekayaannya mencapai Rp51,2 miliar.
Read more »
Komisi VIII DPR Sepakat Jemaah Lunas Tunda 2022 Tak Tambah Biaya HajiKomisi VIII DPR RI sepakat calon anggota jemaah haji yang lunas tunda 2022 tidak perlu lagi menambah biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) 1444.
Read more »
DPR: Kehadiran Israel di Bali atas Undangan IPU, Ketua DPR Tak Ada KontakPerwakilan Parlemen Israel itu datang sebagai delegasi Inter–Parliamentary Union (IPU) yang mengadakan acara.
Read more »