Dalam rapat dengar pendapat bersama penyelenggara pemilu, pimpinan dan sejumlah anggota Komisi II DPR meminta dokuman persyaratan administrasi bakal calon anggota legislatif di Pemilu 2024 dipermudah. Polhuk AdadiKompas
Rancangan Peraturan KPU tentang pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat , Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dipaparkan saat Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR bersama Komisi Pemilihan Umum , Badan Pengawas Pemilu , Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu , dan Kementerian Dalam Negeri di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu ,
Selanjutnya adalah surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter, pusat kesehatan masyarakat atau rumah sakit pemerintah, serta surat keterangan bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif dari rumah sakit pemerintah, Badan Narkotika Provinsi, atau Badan Narkotika Kabupaten/Kota, tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih, kartu tanda anggota partai politik peserta pemilu, serta pas foto pada dokumen daftar bakal calon.
Menurut dia, surat keterangan dari pengadilan tidak diperlukan. Sebab, bakal caleg sudah mengurus surat keterangan catatan kepolisian. Jika surat pernyataan tidak benar, bakal caleg yang bersangkutan bisa diganti. Adapun syarat berupa surat keterangan dari pengadilan bermula di Pemilu 2019 karena kesepakatan DPR, penyelenggara pemilu, dan pemerintah untuk memasukkan syarat tersebut dalam Peraturan KPU. Dokumen tersebut sebagai upaya pecegahan agar tidak ada bakal calon yang diindikasikan merupakan terpidana. ”Dalam norma UU Pemilu tidak ada, tetapi penambahan ini disetujui di Pemilu 2019,” ujar Bagja.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
DPR Pastikan Keamanan Jelang Pemilu TerjaminKOMISI I DPR memastikan keamanan dan potensi kerawanan jelang Pemilu 2024 dapat kendalikan.
Read more »
Sri Mulyani Dukung Pembentukan Satgas TPPU |Republika OnlineMenkeu Sri Mulyani mendukung pembentukan Satgas TPPU dalam raker di Komisi III DPR.
Read more »
Kapolri sampaikan maaf atas perbuatan anggota Polri'Dalam kesempatan ini kami memohon maaf kepada masyarakat Indonesia atas berbagai perbuatan, perkataan, dan pelayanan mungkin yang saat ini belum sesuai dengan harapan masyarakat,' kata Sigit.
Read more »
Komisi VII DPR Usir Dirut Pertamina Hulu Indonesia saat Rapat, Ada Apa?Direktur Utama Pertamina Hulu Indonesia (PHI) Chalid Said Salim diusir saat rapat dengar pendapat (RDP), Senin (10/4/2023). Ini sebabnya
Read more »
Polemik Rp349 miliar, Komisi III DPR Kembali Gelar Rapat dengan Komite Koordinasi Nasional TPPUHari ini, Komisi III kembali gelar RDPU membahas transaksi mencurigakan Rp349 miliar.
Read more »
Singgung Pelecehan Parlemen, Ini Duduk Perkara Komisi VII DPR Usir Dirut Pertamina Hulu Saat RapatDirut Pertamina Hulu Indonesia diusir saat rapat di Senayan, ini duduk perkara hingga DPR RI mengusirnya.
Read more »