Kolonel Priyanto Tolak Dakwaan Pembunuhan Berencana, Kuasa Hukum: Minta Hukuman Seringan-ringannya - Pikiran-Rakyat.com

South Africa News News

Kolonel Priyanto Tolak Dakwaan Pembunuhan Berencana, Kuasa Hukum: Minta Hukuman Seringan-ringannya - Pikiran-Rakyat.com
South Africa Latest News,South Africa Headlines
  • 📰 pikiran_rakyat
  • ⏱ Reading Time:
  • 23 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 13%
  • Publisher: 68%

Kolonel Priyanto Tolak Dakwaan Pembunuhan Berencana, Kuasa Hukum: Minta Hukuman Seringan-ringannya

PIKIRAN RAKYAT – Kolonel Infanteri Priyanto melalui kuasa hukumnya menolak dakwaan dan tuntutan Oditur Militer yang menyebutkannya melakukan pembunuhan berencana dan penculikan terhadap Handi Saputra dan Salsabila.

Sebagaimana diatur di dalam Pasal 181 KUHP, kuasa hukum Kolonel Priyanto meminta agar kliennya dijatuhi hukuman atas tindakan menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian seseorang. Perbuatan pidana semacam itu, hanya dikenakan penjara maksimal 9 bulan. Dengan dakwaan primer sebelumnya, Kolonel Priyanto terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup lewat pasal 340 KUHP yang mengatur hukuman pidana pembunuhan berencana.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

pikiran_rakyat /  🏆 11. in İD

South Africa Latest News, South Africa Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Kolonel Priyanto tolak dakwaan pembunuhan berencana Handi-SalsabilaKolonel Priyanto tolak dakwaan pembunuhan berencana Handi-SalsabilaKuasa hukum meminta majelis hakim membebaskan Kolonel Priyanto dari dakwaan primer dan dakwaan kedua alternatif pertama, serta melepaskan dari segala tuntutan hukum yang berpedoman pada dua dakwaan tersebut.
Read more »

Singgung Jasanya di Timor-Timur, Kolonel Priyanto Minta Dihukum Ringan - Pikiran-Rakyat.comSinggung Jasanya di Timor-Timur, Kolonel Priyanto Minta Dihukum Ringan - Pikiran-Rakyat.comKolonel Infanteri Priyanto, terdakwa kasus pembunuhan sejoli di Nagreg, meminta agar diberikan hukuman ringan.
Read more »

Kolonel Priyanto, Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana Handi-Salsabila Akan Bacakan PleidoiKolonel Priyanto, Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana Handi-Salsabila Akan Bacakan PleidoiTerdakwa kasus pembunuhan berencana sejoli Nagreg, Bandung, Jawa Barat, Handi Saputra dan Salsabila, Kolonel Inf Priyanto akan menyampaikan pleidoi.
Read more »

Diduga KTP Raffi Ahmad Disalahgunakan Medina Zein, Denise Chariesta: Minta DP Rp500 Juta - Pikiran-Rakyat.comDiduga KTP Raffi Ahmad Disalahgunakan Medina Zein, Denise Chariesta: Minta DP Rp500 Juta - Pikiran-Rakyat.comMedina Zein diduga melakukan penipuan dan penyalah gunaan KTP dari Raffi Ahmad yang diungkapkan oleh Denise Chariesta.
Read more »

Porserosi DKI Jakarta Minta Maaf Terkait Insiden Sepatu Roda di Jalanan Ibu Kota - Pikiran-Rakyat.comPorserosi DKI Jakarta Minta Maaf Terkait Insiden Sepatu Roda di Jalanan Ibu Kota - Pikiran-Rakyat.comKetua Porserosi meminta maaf atas kegiatan atlet pelatnas yang meluncur dengan sepatu roda di jalan raya ibu kota Jakarta.
Read more »

Penyebar Hoaks Memanipulasi Judul Pemberitaan Pikiran Rakyat, Menag Ikut Jadi Korban - Pikiran-Rakyat.comPenyebar Hoaks Memanipulasi Judul Pemberitaan Pikiran Rakyat, Menag Ikut Jadi Korban - Pikiran-Rakyat.comArtikel Pikiran-Rakyat.com soal Menag Yaqut Cholil Qoumas dimanipulasi oleh penyebar hoaks melalui sebuah tangkapan layar.
Read more »



Render Time: 2025-03-13 18:03:58