Kita perlu juga ingat lima hal tentang vaksin yang sekarang kita pakai di negara kita.
Liputan6.com, Jakarta Tentu kita bersyukur bahwa sudah 100 juta dosis vaksin COVID-19 disuntikkan ke warga kita, sesuai berita di media pada 1 September 2021 kemarin. Hanya saja kita perlu juga ingat lima hal tentang vaksin yang sekarang kita pakai di negara kita.
Pemerintah pusat meluncurkan program vaksinasi Covid-19 bagi anak dan remaja, serta ibu hamil dan menyusui. Namun, vaksinasi diluncurkan di tiga provinsi ini belum banyak yang mengikuti. Sementara itu, jumlah lanjut usia yang sudah dapat vaksin juga belum sampai 20%, padahal lansia adalah kelompok pertama yang dapat prioritas bersama tenaga kesehatan. Kita tahu bahwa cakupan vaksinasi tenaga kesehatan bahkan sudah lebih dari 100%, sementara Lansia baru sekitar 17% yang sudah divaksinasi dua kali.
Kita juga bersyukur bahwa jumlah kasus sudah menurun, walaupun harus tetap waspada tentang kemungkinan gelombang berikutnya, mudah-mudahan tidak ada atau tidak terlalu berat. Mumpung kasus sedang turun maka baik kalau sekarang dimaksimalkan upaya vaksinasi di semua Puskesmas dan RS yg total mungkin 10 ribuan di Indonesia, sehingga masyarakat lebih mudah dan nyaman mendapat vaksin.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Kemendikbudristek Alihkan Peran BSNP ke Dewan Pakar Standar Nasional PendidikanKemendikbudristek menggantikan peran dan fungsi Badan Standar Nasional Pendidikan BSNP.
Read more »
Eks Anggota: Dewan Pakar Standar Nasional Pendidikan Beda dengan BSNPDoni Koesoema mengatakan, keberadaan bekas lembaganya yang digantikan dengan Dewan Pakar Standar Nasional Pendidikan adalah hal yang berbeda.
Read more »
BSNP Jadi Dewan Pakar Standar Nasional Pendidikan |Republika OnlinePemerintah mengundang anggota BSNP sebelumnya untuk jadi anggota DPSNP.
Read more »
Pakar Hukum Tata Negara Tolak PPHN Usulan BamsoetPakar Hukum Refly Harun menilai bakal ada masalah jika MPR diberi wewenang menetapkan PPHN dan diatur dalam UUD 1945. Lebih baik cukup diatur di UU.
Read more »
Eks BSNP Minta Dewan Pakar Bentukan Nadiem Harus IndependenEks Anggota BSNP Arifin Junaidi tak akan mengajukan syarat apapun untuk menjadi dewan pakar standar nasional pendidikan yang akan dibentuk Nadiem Makarim.
Read more »
Pakar Regulasi Soroti Pelayanan Air di Jakarta |Republika OnlinePakar mengakui status tanah masih menjadi masalah dalam pelayanan air.
Read more »