Koalisi Tembakau Desak Pemerintah dan DPR Keluarkan Pasal 154-155 dari RUU Kesehatan RUUKesehatan
jpnn.com, JAKARTA - Koalisi Tembakau, GAPRINDO, APVI, APNNINDO, dan beberapa akademisi DR. Auliya, DR. Trubus serta Ketua HIPMI Temanggung mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk mengeluarkan Pasal 154-155 dari RUU Kesehatan Omnibus Law.
Pimpinan Koalisi Tembakau Bambang Elf menyatakan penggabungan tembakau sebagai bagian dari zat adiktif dikhawatirkan akan menyebabkan munculnya aturan yang akan mengekang tembakau nantinya lantaran posisinya disetarakan dengan Narkoba.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Pupuk Subsidi Langka di Musim Tanam Tembakau, HKTI Probolinggo Kawal Petani Tembakau di 9 KecamatanHKTI Kabupaten Probolinggo akan perkuat pengawalan ribuan petani tembakau di 9 kecamatan, saat memasuki musim tanam tembakau
Read more »
Kongkalikong KPU dan DPR Rusak DemokrasiAlih-alih menjaga independensi, KPU malah berkongkalikong dengan DPR menyisipkan pasal-pasal kontroversial dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. KoranTempo
Read more »
Soal Pasal Zat Adiktif di RUU Kesehatan, DPR Minta Pelaku Industri Vape Tak Perlu RisauAnggota Badan Legislasi DPR RI Firman Soebagyo meminta pelaku industri rokok elektrik tidak perlu risau dengan ketentuan yang masuk dalam RUU Kesehatan.
Read more »
Sikapi Isu Koalisi Bubar, Golkar Tegaskan KIB Tak Mengalami Kendala Apapun - Tribunnews.com'Maka nanti otomatis akan tercipta koalisi baru yang besar; yang beranggotakan minimal 4 partai dalam DPR, bahkan bisa nambah partain lain baik dari partai yang punya kursi di DPR atau non parlemen,' pungkasnya. (ist) KoalisiBubar KIB Golkar
Read more »