Kilas Balik 10 Tahun Perjalanan UU TPKS TempoNasional
TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual akhirnya resmi disahkan menjadi Undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat RI pada Selasa, 12 April 2022. Pengesahan UU TPKS dilakukan saat Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022.
Baca juga: Pengesahan UU TPKS Diapresiasi, Dinilai Berpihak pada Korban
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Tutup Masa Sidang DPR, Puan Kembali Singgung Soal UU TPKSMenurut Puan, seluruh pihak yang telah berkontribusi patut diberikan apresiasi khususnya pada anggota dewan di Parlemen.
Read more »
UU TPKS Lahir, Pekerja Migran Perempuan Bisa TerlindungiPekerja migran perempuan selama ini rentan mengalani kekerasan seksual.
Read more »
Puan Dinilai Layani Kepentingan Perempuan Soal UU TPKSrektur Eksekutif Institute of Empowerment for Indonesian Women (INDW) , Indah Sri Ayu, menyatakan respek pada sikap Puan yang mengsahkan RUU TPKS.
Read more »
Sejarah RUU TPKS Jadi UU, Puan: Mari Kita Mulai Perabadan BaruHingga periode DPR periode 2014-2019 berakhir, RUU TPKS tak kunjung disahkan. Bahkan beberapa kalangan menolak RUU tersebut dengan berbagai alasan.
Read more »
Perjalanan Berliku RUU TPKS Disahkan Jadi UU, Butuh Waktu 10 Tahun | Kabar24 - Bisnis.comSetelah menunggu selama 10 tahun, RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) akhirnya resmi menjadi UU setelah disahkan oleh DPR pada Selasa, 12 April 2022.
Read more »
Sukses Kawal UU TPKS, KSP Dorong Percepatan Pengesahan RUU PPRTJAKARTA – Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sampai saat ini masih belum jelas nasibnya. Selama 18 tahun, RUU ini mengendap di gedung parlemen. Meski sudah disepakati sebagai inisiatif DPR, namun RUU yang diharapkan menjadi payung hukum dan perlindungan bagi pekerja rumah tangga (PRT) ini, tak kunjung dibawa ke agenda pembahasan di sidang paripurna.
Read more »