Wawan Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Lampung.
Menurut dia, kejadian pembubaran ibadat di GKKD Jl Anggrek Rajabasa, Bandar Lampung, pada Ahad lalu ke depannya tidak terulang lagi baik kepada umat Nasrani maupun agama lainnya. Pasalnya, kata dia, setiap warga negara memiliki hak dan kewajibannya kepada agamanya masing-masing.
Meski mendapat izin dari kecamatan, ia mengatakan aktivitas ibadat jemaat GKKD masih belum dilaksanakan, pascakejadian pembubaran oleh Ketua RT 12 Wawan Kurniawan dan beberapa warga yang menolak keberadaan gereja di tempatnya. “Dalam kasus pembubaran kemarin, ke depan tidak terulang lagi. Semua pihak harus duduk bersama dialog tapi ada pihak lurah, camat, polisi, dan TNI,” kata Ema , warga RT 12.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Polda Lampung Tahan Tersangka Wawan KurniawanPolda Lampung menahan tersangka Wawan Kurniawan terkait dugaan peristiwa penghentian ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Bandarlampung.
Read more »
Wawan, Tersangka Penghentian Ibadah di Gereja Lampung Ditahan PolisiTersangka Wawan Kurniawan terkait kasus penghentian umat Kristen beribadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Bandarlampung akhirnya ditahan Polda Lampung
Read more »
Ketua RT Bubarkan Jemaat Beribadah di Gereja Lampung Jadi TersangkaPolisi menetapkan Wawan Ketua RT yang membubarkan jemaat saat beribadah di gereja sebagai tersangka. Wawan pun telah ditahan di Polda Lampung. Via: detiksumut_
Read more »
Polda Lampung Limpahkan Perkara Tindak Pidana KSDA ke Kejaksaan TinggiPenyidik Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Res Krimsus) Polda Lampung merampungkan penyidikan kasus tindak pidana KSDA.
Read more »
Ketua RT Bubarkan Jemaat Gereja di Lampung Tersangka, PGI Apresiasi PolisiKetua RT di Bandar Lampung, Wawan Kurniawan, ditetapkan sebagai tersangka terkait aksi pembubaran jemaat gereja. PGI mengapresiasi langkah polisi.
Read more »