Dari 112 orang yang melengkapi berkas, keterwakilan perempuan hanya 21 orang.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Panitia Seleksi Calon Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Periode 2022-2027, Makarim Wibisono mengatakan keterwakilan para calon dari semua daerah di Tanah Air untuk bergabung ke instansi itu tercukupi."Keterwakilan dari luar Pulau Jawa terpenuhi karena pendaftar berasal dari Aceh hingga Papua," kata Makarim di Jakarta, Senin .
Baca Juga Sementara, untuk laki-laki 91 orang. Setelah dilakukan pemeriksaan secara lengkap oleh tim pansel, hanya 96 peserta yang berhasil atau dinyatakan lolos tes administrasi yang selanjutnya berhak mengikuti tes tahap berikutnya. Pada tahap selanjutnya, peserta akan mengikuti tes objektif tertulis dan penulisan makalah yang dilaksanakan melalui mekanisme dalam jaringan pada 13 Mei 2022.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Ukraina Terkini: Tak Ada Kabar dari Mariupol Usai Pengumuman Ultimatum dari RusiaTiga jam setelah Rusia memberlakukan ultimatum agar pasukan Ukraina di Mariupol menyerah, tidak ada laporan segera tentang aktivitas itu di kota itu.
Read more »
Ukraina Tuduh Negara Eropa Dapat Cuan dari Darah Orang LainNegara Eropa terutama Jerman dan Hungaria harus mengembargo penjualan minyak bumi dari Rusia.
Read more »
Update Corona 17 April 2022: Pasien Sembuh dari Covid-19 Bertambah 2.782 Orang!Satuan Tugas Penanganan Covid-19 merilis perkembangan data kasus Covid-19 di Indonesia.
Read more »
Menyimpan Padi Dalam Bambu Betung, Cara Leluhur Orang Manggarai Selamat dari PaceklikMenyimpan padi dalam bambu betung sudah dilakukan orang Manggarai terdahulu, terutama untuk mengatasi paceklik di era 1950-an.
Read more »
Lepas dari Penangkaran, Buaya Berukuran Hampir 2 Meter Ditangkap WargaBanjir besar yang melanda sebagian besar wilayah Desa Talang Buluh, Kecamatan Talang Kelapa, membuat puluhan ekor buaya di penangkaran Desa Tanjung Sari lepas.
Read more »