Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara memiliki pijakan legalitas yang kuat.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan walaupun sejak awal kelahirannya pada 76 tahun yang lalu, Pancasila telah 'ditasbihkan' sebagai pandangan hidup bangsa dan dasar negara, namun masih saja ditemui pandangan yang mempertanyakan, bahkan mengabaikan kehadiran Pancasila. Padahal, kedudukan Pancasila sebagai dasar negara memiliki pijakan legalitas yang kuat.
"Sementara 19,5% bersikap netral, dan 19,5% lainnya menganggap Pancasila hanya sekedar istilah yang tidak dipahami maknanya," imbuh Bamsoet dalam Webinar 'Pancasila sebagai Way of Life dan Sumber Segala Sumber Hukum' secara virtual di Jakarta.Ketua DPR RI ke-20 ini menambahkan survei LSI tahun 2018 juga mencatat bahwa dalam kurun waktu 13 tahun terakhir, masyarakat yang pro terhadap Pancasila mengalami penurunan sekitar 10%.
"Melainkan juga perlu diterima dan dihayati, dipraktekkan sebagai kebiasaan. Bahkan dijadikan sifat yang menetap pada diri setiap anak bangsa. Sehingga Pancasila senantiasa menjadi bagian dari kepribadian orang Indonesia," ungkap Bamsoet.Lebih lanjut, Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menegaskan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa mengisyaratkan bahwa Pancasila adalah bintang penuntun yang dinamis, yang mengarahkan bangsa Indonesia dalam mencapai tujuannya.