Aminuddin Mahmud ditetapkan tersangka atas tuduhan upaya pendirian negara khilafah.
REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan Ketua Khilafatul Muslimin Surabaya Raya, Aminuddin Mahmud sebagai tersangka. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto menjelaskan, Aminuddin ditetapkan tersangka atas tuduhan upaya pendirian negara khilafah yang bertentangan dengan UUD 1945 maupun Pancasila.
Baca Juga "Bahwa saudara Aminuddin Mahmud mengimbau dan berpesan kepada masyarakat Muslim untuk mendukung Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja di Lampung. Maka dlam kasus ini Polri menetapkan satu orang tersangka atas nama Aminuddin yang merupakan pimpinan Khlifatul Muslimin Surabaya Raya," kata Dirmanto di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat .
Dirmanto menjelaskan, sebelum menetapkan Aminuddin terhadap tersangka, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadao 42 orang saksi. Polda Jatim juga meminta keterangan dari empat orang saksi ahli yang merupakan ahli hukum pidana, ahli bahasa, ahli sosiologi, dan ahli agama.