Pemangkasan masa karantina merujuk pada penelitian CDC AS.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas Penanganan Covid-19 sedang melakukan kajian terhadap rencana pemangkasan masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang tiba di Indonesia menjadi lima hari. Saat ini karantina dari luar negeri masih berlaku selama tujuh hari.
Baca Juga Alexander membenarkan adanya rencana pemerintah memangkas masa karantina kedatangan seluruh PPLN yang awalnya tujuh hari menjadi lima hari. Selain itu, seluruh PPLN pun wajib mendapat dosis lengkap vaksin primer sebagai syarat perjalanan masuk ke Indonesia. Ketentuan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 No. 02/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 yang masih berlaku hingga saat ini.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Temuan 127 Kasus Subvarian BA.2 di AS, CDC: Belum Tentu Lebih MenularSaat ini setidaknya ada 127 kasus yang diketahui berasal dari subvarian BA.2, yang beredar di hampir separuh Amerika Serikat. Selengkapnya: 👇 BA2
Read more »
Pemerintah Ubah Kembali Aturan Karantina Jadi Lima Hari |Republika OnlineKarantina tujuh hari menjadi lima hari, dengan catatan sudah vaksin lengkap.
Read more »
Masa Karantina PPLN Dikurangi Jadi 5 Hari, Ini 3 Alasan Pemerintah'Pemerintah mengubah aturan karantina dari tujuh hari menjadi lima hari. Dengan catatan bahwa WNI dan WNA yang masuk ke indonesia wajib vaksin (Covid-19) lengkap,' kata Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. | Nasional
Read more »
Aturan Terbaru! Wajib Karantina dari Luar Negeri Cukup 5 HariPemerintah mengubah aturan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), dari 7 hari menjadi 5 hari.
Read more »
Berubah Lagi! Luhut Sebut Masa Karantina PPLN Jadi 5 Hari | Kabar24 - Bisnis.comPemerintah mengubah kembali masa karantina bagi Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dari 7 hari jadi 5 hari di tengah lonjakan kasus Covid-19 akibat varian Omicron.
Read more »