Korlantas Polri mengubah warna dasar tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan dari hitam menjadi putih.
m - Korps Lalu Lintas mengubah warna dasar tanda nomor kendaraan bermotor atau pelat nomor kendaraan dari hitam menjadi putih. Tulisan pada pelat pun berubah dari putih menjadi hitam.
Perubahan warna pelat nomor ini berlaku bagi kendaraan pribadi, badan hukum, perwakilan negara asing , dan badan internasional. Aturan tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang ditandatangi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.Baca juga:
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
NCB Interpol Polri Sebut Kecil Kemungkinan Harun Masiku Lolos Lewat Jalur ResmiSekretariat NCB Interpol Indonesia Divisi Hubinter Polri menyatakan kecil kemungkinan untuk tersangka suap Harun Masiku untuk lolos apabila melakukan perlintasan...
Read more »
Polri: izin Liga 1 masih dalam prosesKepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyebutkan izin penyelenggaraan kompetisi Liga 1 2021-2022 yang rencananya dimulai pada 27 Agustus 2021 masih ...
Read more »
Polri Sebut 194 Negara Sudah Terima Identitas Harun MasikuMabes Polri menyatakan masyarakat tak perlu khawatir Harun Masiku akan lolos kendati data tak diunggah dalam situs resmi Interpol.
Read more »
Polri laporkan hasil Operasi Aman Nusa IIANTARA - Kombes Pol Ahmad Ramadhan Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri melaporkan hasil kegiatan 6 Subsatgas yang tergabung dalam Operasi Aman ...
Read more »
KMP Yunicee Tenggelam di Gilimanuk, Polri Tetapkan Nakhoda dan Syahbandar Jadi TersangkaDirektur Korpolairud Baharkam Mabes Polri Brigjen Mohammad Yassin Kosasih menyatakan, penyidik resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. KMPYunicee
Read more »