Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi kepada PT Mega Jasa Reinsurance Brokers, simak selengkapnya
Pertama, PT Mega Jasa Reinsurance Brokers tidak memenuhi ketentuan rekening premi sesuai dengan Pasal 30 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 70/POJK.05/2016.
Selain itu, perseroan tidak menyerahkan premi atau kontribusi yang diterima dari perusahaan ceding kepada reasuradur melebihi 30 hari kerja sejak premi diterima, sesuai dengan Pasal 6 ayat POJK 70 Tahun 2016. Ketiga, PT Mega Jasa Reinsurance Brokers disebut tidak memiliki cukup dana untuk memenuhi seluruh kewajibannya dan mengalami kekurangan likuiditas.
Keempat, Direktur Utama dianggap mengetahui dan menyetujui pemindahbukuan dana pada rekening premi yang ditujukan untuk pembiayaan operasional Perusahaan tanpa memperhatikan kepentingan semua pihak yang berhak memperoleh manfaat."Dengan dikenakannya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, PT Mega Jasa Reinsurance Brokers dilarang melakukan jasa keperantaraan asuransi," ungkap Ichsanudin.
Meski begitu, OJK tetap mengimbau agar Reasuransi Mega Jasa tetap menyelesaikan kewajibannya yang jatuh tempo.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
OJK Sanksi Mega Jasa Reinsurance Brokers Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU)Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) PT Mega Jasa Reinsurance Brokers.
Read more »
Tok! OJK Kembali Buka Keran Izin Gadai, Ini Pendaftar BarunyaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha kepada perusahaan pergadaian lagi, simak selengkapnya
Read more »
Tok! OJK Bubarkan Dapen WanaarthaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) membubarkan Dana Pensiun (Dapen) Lembaga Keuangan Adisarana Wanaartha
Read more »
Gobel: Kejahatan Pinjol untuk Melemahkan IndonesiaHingga kini, sudah ada 4.567 lembaga pinjol illegal yang telah ditutup OJK.
Read more »
Wimboh: Industri Keuangan Hati-hati Masuk ke 'Shadow Banking'Pesan Mantan Bos OJK: Hati-hati Masuk ke 'Shadow Banking'Mantan Bos OJK: Industri Keuangan Wajib Hati-hati Masuk ke 'Shadow Banking'
Read more »
Waswas Kredit Macet, Cek Data 24 Pinjol yang Disorot OJKOJK mengancam sanksi pada pinjol dengan wanprestasi atau TWP mencapai 5%
Read more »