Kepala Kejati NTB pastikan kasasi vonis lepas korupsi benih jagung

South Africa News News

Kepala Kejati NTB pastikan kasasi vonis lepas korupsi benih jagung
South Africa Latest News,South Africa Headlines
  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 44 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 21%
  • Publisher: 78%

Kejati NTB pastikan akan ajukan upaya hukum kasasi terkait putusan banding yang nyatakan terdakwa korupsi benih jagung lepas dari segala tuntutan hukum.

Mataram - Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Sungarpin memastikan penuntut umum akan mengajukan upaya hukum kasasi terkait putusan banding yang menyatakan terdakwa korupsi benih jagung, yakni direktur dari PT Sinta Agro Mandiri Aryanto Prametu, lepas dari segala tuntutan hukum .

Sedangkan tanggapan perihal vonis tiga terdakwa lainnya, yakni Mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan NTB Husnul Fauzi; pejabat pembuat komitmen Ida Wayan Wikanaya, dan penyedia benih jagung dari PT Wahana Banu Sejahtera Lalu Ikhwanul Hubby,, kata Sungarpin, Kejati NTB masih akan melakukan kajian mendalam.

Dari empat terdakwa, Aryanto Prametu, salah satu direktur penyedia barang mendapat vonis lepas dari segala tuntutan hukum. Putusan majelis banding dengan susunan Soehartono sebagai ketua bersama anggotanya, I Gede Komang Ady Natha dan Mahsan, tersebut turut memerintahkan penuntut umum mengeluarkan terdakwa Aryanto Prametu dari tahanan.Sedangkan untuk tiga terdakwa lainnya, hakim banding memperkuat putusan pengadilan tingkat pertama. Namun dalam putusan tersebut, hakim memperbaiki hukuman masing-masing terdakwa dengan potongan dua tahun penjara.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

antaranews /  🏆 6. in İD

South Africa Latest News, South Africa Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Belum Bebas, Kejati NTB Kembali Tahan Mantan Kepala UPT AsramaBelum Bebas, Kejati NTB Kembali Tahan Mantan Kepala UPT AsramaBidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB kembali menahan mantan kepala UPT Asrama itu. Kali ini terkait statusnya sebagai tersangka kasus pemeliharaan gedung Asrama Haji.
Read more »

Cara mata-mata Barat mengetahui isi kepala Putin - BBC News IndonesiaCara mata-mata Barat mengetahui isi kepala Putin - BBC News IndonesiaAda spekulasi bahwa Putin sakit, tetapi banyak analis percaya bahwa dia sebenarnya terisolasi dan tertutup terhadap pandangan alternatif apa pun.
Read more »

Indonesia Bersiap Memasuki Endemi, Kepala BIN: Aturan Akan Dilonggarkan - Pikiran-Rakyat.comIndonesia Bersiap Memasuki Endemi, Kepala BIN: Aturan Akan Dilonggarkan - Pikiran-Rakyat.comKasus pandemi di Indonesia membaik secara signifikan, pada Senin, 21 Maret 2022 rasio kasus harian positif Covid-19 berhasil turun
Read more »

Dalam Rancangan Aturan, Kepala Otorita IKN Wajib Laksanakan Kewenangan yang Dimiliki Mulai Akhir 2022Dalam Rancangan Aturan, Kepala Otorita IKN Wajib Laksanakan Kewenangan yang Dimiliki Mulai Akhir 2022Ada dua kewenangan yang dimiliki Otorita IKN yang diatur dalam rancangan peraturan pemerintah, yakni kewenangan khusus dan kewenangan tertentu.
Read more »

Mantan Kepala Desa Aceh Timur Diduga Korupsi Dana Desa Rp 523 JutaMantan Kepala Desa Aceh Timur Diduga Korupsi Dana Desa Rp 523 JutaMK menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2018 dengan kerugian negara sebesar Rp 523 juta lebih. Regional
Read more »

Kepala Produksi Marvel Beber Sederet 'Penderitaan' Studio Saat Bekerja Selama PandemiKepala Produksi Marvel Beber Sederet 'Penderitaan' Studio Saat Bekerja Selama PandemiSelama pandemi, banyak sektor yang terpukul tak terkecuali industri perfilman yang harus mengalami jeda selama berbulan-bulan di sebagian besar proses produksi.
Read more »



Render Time: 2025-04-03 23:42:01