Kendaraan tambang hanya bisa beroperasi mulai pukul 20.00 WIB hingga 05.00 WIB.
Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus Yulianto
Kepala Bidang Pengawasan Dishub Kabupaten Bogor, Bisma Wisuda, mengatakan, operasi tersebut sudah dilakukan di lima titik Kecamatan Parung Panjang, Rumpin, dan Gunung Sindur. “Jadi dengan Perbup Nomor 120 Tahun 2021, truk atau kendaraan pengangkut tambang nggak boleh melintas dari jam 05.00 WIB sampai 20.00 WIB,” ujarnya.
Kendaraan tambang yang melanggar jam operasional menjadi atensi bagi DPRD Kabupaten Bogor. Pada Senin , Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bogor, Ahmad Tohawi duduk di tengah jalan mengadang belasan truk tambang yang masih beroperasi lewat jam operasional pada Senin . Aksi tersebut dilakukan Tohawi lantaran merasa kesal, melihat truk tronton yang masih beroperasi di tengah aktivitas warga.