Dalam hal ini, ada tiga jenis formulir SPT Tahunan orang pribadi, yaitu 1770, 1770S, dan 1770SS.
Liputan6.com, Jakarta Hal yang harus wajib pajak khususnya orang pribadi ketahui sebelum lapor SPT Tahunan adalah mengerti perbedaan formulir SPT 1770, 1770S, dan 1770SS. Sebab, di antara ketiga jenis formulir tersebut memiliki fungsi yang berbeda-beda.
Bagi yang ingin lapor SPT tapi belum memahami perbedaan dari ketiga jenis formulir tersebut, coba pahami penjelasan berikut ini. Setelah memahami perbedaan tiga jenis formulir tersebut, wajib pajak segera lapor SPT Tahunan sebelum melebihi batas akhir seperti yang telah ditentukan. Pelaporan dapat dilakukan salah satunya melalui e-Filling.
Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu telah melakukan sosialisasi pelaporan SPT tahunan. Selain memberikan informasi siapa saja yang wajib melaporkan SPT, Dirjen Pajak juga memberikan panduan harta apa saja yang perlu untuk dilaporkan. Kring Pajak menambahkan harta yang dilaporkan dalam SPT juga mencakup harta yang dimiliki atau dikuasai anggota keluarganya, dengan catatan NPWP suami digabung dengan istri. Ketentuan itu tertuang dalam petunjuk pengisian SPT Tahunan dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-36/PJ/2015.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Sebelum Lapor SPT Tahunan, Ketahui Bedanya Formulir 1770, 1770 S dan 1770 SSSimak perbedaan formulir 770, 1770 S dan 1770 SS dalam pelaporan SPT Tahunan.
Read more »
3 Jenis SPT Tahunan Orang Pribadi, Ini Perbedaannya!Simak perbedaan 3 jenis Surat Pemberitahuan (SPT Tahunan) orang pribadi. Wajib pajak perlu tahu, nih!
Read more »
Tenggat Makin Dekat, Ini Cara Mudah Lapor SPT Tahunan OnlineBerikut langkah-langkah lapor SPT secara online bagi wajib pajak orang pribadi.
Read more »
Lapor SPT Tahunan Online, Siapkan Dokumen Ini Ya!Berikut ini dokumen-dokumen yang harus disediakan jika ingin melaporkan SPT Tahunan secara online.
Read more »
HP, PS 5, & Tas Masuk Daftar Barang Wajib Dilaporkan di SPT!Wajib pajak jangan lupa melaporkan daftar harta ini dalam SPT Tahunan.
Read more »
Lapor SPT Pajak 2023, NIK & NPWP Perlu Digabung Dulu Gak?Masyarakat yang belum mengintegrasikan NPWP dan NIK tetap bisa melakukan pelaporan SPT Tahunan. Namun, kelak ada konsekuensinya.
Read more »