Pemerintah menaikkan tarif listrik untuk 5 golongan pelanggan non subsidi untuk periode Juli-September 2022.
untuk 5 golongan pelanggan non subsidi untuk periode Juli-September 2022. Pelanggan yang mengalami penyesuaian tarif yakni pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas dan pelanggan pemerintah.
Adapun kenaikannya yakni untuk pelanggan rumah tangga R2 dengan daya 3.500VA hingga 5.500VA dan R3 dengan daya 6.600VA ke atas, tarifnya naik dari Rp1.444,70/kWh menjadi Rp1.699,53/kWh. Pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70/kWh menjadi Rp1.699,53/kWh. Lalu, pelanggan pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.114,74/kWh menjadi Rp1.522,88/kWh.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menjelaskan, pelanggan listrik PLN non subsidi saat ini ada 13 golongan. Sementara, penyesuaian ini hanya diterapkan pada 5 golongan."Dan diputuskan yang kita sesuaikan untuk R2, R3 dan sektor pemerintah atau P atau publik," katanya dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Senin .
Penyesuaian tarif dilakukan karena menimbang sejumlah indikator makro. Rida mengatakan, pelanggan rumah tangga yang tarifnya disesuaikan adalah pelanggan golongan menengah atas.Rida menegaskan, tarif yang baru tersebut berlaku mulai bulan depan.Simak Video"
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Resmi, Tarif Listrik Non Subsidi Naik Mulai 1 Juli 2022Pemerintah resmi menaikkan tarif listrik non subsidi. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan keputusan ini berlaku 1 Juli...
Read more »
Waduh, Pemerintah Bakal Kurangi Kuota Pupuk Subsidi di JuliSenior Vice President Public Service Obligation (SVP PSO) Wilayah Timur PT Pupuk Indonesia Muhammad Yusri menerangkan, pemerintah akan mengurangi jenis pupuk subsidi tentunya ini di latar belakangi rekomendasi Komisi IV DPR RI dengan Kementerian Pertanian RI dan Pupuk Indonesia ikut di dalamnya sebagai anggota. Namun, jadi tidaknya pengurangan pupuk bersubsidi ini masih menunggu surat kepastian rencana tersebut.
Read more »
Sah! Tarif Listrik Naik per 1 Juli 2022, Simak Golongan dan Besaran Tarifnya - Pikiran-Rakyat.comPemerintah secara resmi menaikkan tarif listrik yang akan berlaku mulai 1 Juli 2022 mendatang. Berikut golongan dan besaran tarifnya.
Read more »
BPJS Kesehatan Kelas 1-3 Dihapus Mulai Juli 2022, Bagaimana Besaran Tarif Iurannya? Berikut Penjelasannya - Pikiran-Rakyat.comBPJS Kesehatan berencana untuk menghapus kelas 1, 2, dan 3, dalam program JKN-KIS per Juli 2022 mendatang.
Read more »
Ini Penjelasan PLN soal Penyebab Tarif Listrik Naik per 1 Juli | Ekonomi - Bisnis.comKementerian ESDM bersama PT PLN (Persero) menaikkan tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga mampu nonsubsidi golongan 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas dan golongan pemerintah.
Read more »
1 Juli, Tarif Listrik Golongan 3.500 VA ke Atas Naik'Diputuskan yang kita sesuaikan tarifnya itu adalah R2 dan R3 dan sektor pemerintah. Untuk golongan subsidi kita tidak sentuh.'
Read more »