Kemnaker menepis sejumlah isu liar terkait terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Sebagai negara anggota Organisasi Perburuhan Internasional , Indah menyebut Indonesia tetap konsisten dengan waktu kerja maksimal 40 jam/minggu. Jika ada perusahaan yang mempekerjakan buruh lebih dari waktu yang ditetapkan, maka perusahaan tersebut harus mendapat izin dari Kementerian Ketenagakerjaan karena terkait risiko keselamatan kerja.
"Karena tidak ada perubahan, maka cuti haid dan cuti melahirkan tidak dituangkan dalam Perppu Cipta Kerja, sehingga acuan yang digunakan adalah UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 81 dan Pasal 82 ," bebernya.2. Bantah Jika Upah Minimum se-RI Diatur Pusat Keadaan tertentu yang dimaksud antara lain jika terjadi bencana nasional yang ditetapkan presiden, kondisi luar biasa perekonomian global dan/atau nasional seperti bencana non alam pandemi.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Ini Jawaban Hilangnya Pasal Cuti Haid & Hamil di dalam Perppu CiptakerPerppu Cipta Kerja terus menuai polemik pro dan kontra. Salah satunya pada tidak adanya pasal yang mengatur cuti haid hingga pekerja yang hamil.
Read more »
Penjelasan Kemnaker soal Perppu Cipta Kerja, dari Pesangon Dihilangkan hingga UMP DihapusKementerian Ketenagakerjaan menjawab sejumlah hal soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja.
Read more »
Ada Perppu Cipta Kerja, Kemnaker Jelaskan Perubahan dalam Pengaturan UpahKemnaker mengatakan pada Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja formula penghitungan upah minimum mengalami perubahan dibanding UU Cipta Kerja. Kementerian...
Read more »
Kemnaker Menguak 2 Hal Penting di Balik Penerbitan Perppu Cipta KerjaPresiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perppu Cipta Kerja pada 30 Desember 2022 lalu.
Read more »
Kemnaker Tegaskan Tidak Pernah Terima Protes Resmi Soal Perppu Cipta KerjaSebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Hariyadi Sukamdani, mengatakan terbitnya Perppu Cipta Kerja cukup mengejutkan dunia usaha.
Read more »