Kemnaker Pastikan Perppu Cipta Kerja Tak Hapus Waktu Libur Pekerja
JawaPos.com – Kementerian Ketenagakerjaan memberikan penjelasan terkait beberapa isu yang berkembang setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja. Salah satunya memastikan tidak ada penghapusan waktu libur untuk pekerja.
Baca juga:Pakar Sebut Perppu Cipta Kerja Berikan Kepastian Hukum Dunia UsahaSelain itu, keberadaan cuti haid dan melahirkan tidak terjadi perubahan. Hal itu menjadikan acuan dari kedua cuti itu masih berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tidak mengatur periode PKWT, tapi mengamanatkan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Ini Jawaban Hilangnya Pasal Cuti Haid & Hamil di dalam Perppu CiptakerPerppu Cipta Kerja terus menuai polemik pro dan kontra. Salah satunya pada tidak adanya pasal yang mengatur cuti haid hingga pekerja yang hamil.
Read more »
Kemnaker pastikan Perppu Cipta Kerja tidak hapus waktu libur pekerjaBeredar kabar bahwa Perppu Cipta Kerja menghapus waktu istirahat atau libur. Kemnaker pastikan kabar tersebut adalah hoaks atau tidak benar. Selain itu, keberadaan cuti haid dan melahirkan tidak terjadi perubahan.
Read more »
Penjelasan Kemnaker soal Perppu Cipta Kerja, dari Pesangon Dihilangkan hingga UMP DihapusKementerian Ketenagakerjaan menjawab sejumlah hal soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja.
Read more »
Ada Perppu Cipta Kerja, Kemnaker Jelaskan Perubahan dalam Pengaturan UpahKemnaker mengatakan pada Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja formula penghitungan upah minimum mengalami perubahan dibanding UU Cipta Kerja. Kementerian...
Read more »
Kemnaker Menguak 2 Hal Penting di Balik Penerbitan Perppu Cipta KerjaPresiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perppu Cipta Kerja pada 30 Desember 2022 lalu.
Read more »