Langkah tersebut merupakan upaya untuk meningkatkan kemudahan berusaha di subsektor minyak dan gas bumi.
Delapan formulir standar spesifik UKL/UPL yang telah disusun bersama terdiri dari SPBU skala kecil dengan kapasitas
20 KL, seismik darat, seismik laut, vibroseismik, pengeboran eksplorasi darat, pengeboran eksplorasi laut, dan jaringan gas rumah tangga.Selain itu, Tutuka menyatakan bahwa seluruh kegiatan usaha migas yang dijalankan di Indonesia membutuhkan Persetujuan Lingkungan. Persetujuan tersebut diperoleh dengan cara, setiap penanggung jawab kegiatan usaha harus menyusun dokumen lingkungan.Penyiapan dokumen perlu dipersiapkan dengan baik untuk membantu proses Persetujuan Lingkungan.
"Penyusunan formulir standar spesifik UKL/ UPL merupakan upaya simplifikasi penyusunan dokumen lingkungan agar dapat mempermudah pelaku usaha dalam melakukan penyusunan dokumen dan memudahkan KLHK dalam mengevaluasinya. Selain hal tersebut, tata waktu dalam pemenuhan persetujuan lingkungan menjadi lebih singkat, karena dalam formulir ini aspek teknis telah distandarkan sehingga pembahasan dokumen lingkungan dapat lebih fokus pada aspek lingkungan," jelasnya.
Dengan demikian, lanjut Tutuka, diharapkan formulir standar spesifik UKL/UPL ini mampu membantu semua pihak yang berkepentingan, baik dari sisi pemilik usaha sebagai pemrakarsa maupun penilai dokumen, dalam hal ini dari KLHK. Sedangkan, Tutuka berharap formulir tersebut dapat memberi kemudahan berusaha bagi seluruh kegiatan Migas, sehingga bisa tetap mencapai berbagai target yang mendukung ketahanan energi nasional, serta mewujudkan industri Migas yang aman, andal, dan akrab lingkungan.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Kementerian ESDM Rilis Formulir Standar Kegiatan Usaha MigasKementerian ESDM bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meluncurkan delapan Formulir Standar Spesifik UKL/UPL Kegiatan Migas,
Read more »
Permudah Usaha Migas, Kementerian ESDM Luncurkan Formulir Standar Spesifik UKL/UPLKementerian ESDM bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meluncurkan 8 (delapan) Formulir Standar Spesifik UKL/UPL Kegiatan Migas
Read more »
Pertamina Dukung Acara EV Funday yang Digelar Kementerian ESDMKemudian, ia pun menyampaikan bahwa Pertamina terus melakukan pengembangan ekosistem kendaraan listrik.
Read more »
Hari Ini Kemendagri Panggil Bupati Meranti Terkait Protes Dana Bagi Hasil | merdeka.comPemanggilan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil untuk mediasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian terkait lainnya.
Read more »