Kemenpan RB Tetapkan Jam Kerja ASN pada Ramadan 2022, Simak Aturan Lengkapnya TempoBisnis
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menetapkan jam kerja untuk Aparatur Sipil Negara selama Ramadan 2022. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah.
30Untuk jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama Ramadan, memenuhi minimal 32,5 jam per minggu.Kemudian Pejabat Pembina Kepegawaian pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah pada masing-masing instansi, dan menyampaikan penetapan keputusan tersebut kepada Menteri PANRB.