RADARSEMARANG.ID, Semarang – Profesi penerjemah merupakan pekerjaan yang dilandasi dengan keahlian dalam menghasilkan terjemahan. Profesi penerjemah diperlukan dalam hal kebutuhan atas alih bahasa yang diperlakukan sebagai terjemahan resmi. Seseorang yang akan menjalani profesi penerjemah harus terlebih dahulu mendapatkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang pengangkatan dirinya sebagai Penerjemah Tersumpah. Hal ini berdasarkan Peraturan […]
Selanjutnya, yang bersangkutan harus mengucapkan sumpah/janji menurut agamanya di hadapan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia paling lama 60 hari setelah Keputusan Menteri tersebut terbit.
Untuk dapat diangkat menjadi Penerjemah Tersumpah, seseorang harus telah lulus ujian kualifikasi penerjemah yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi yang dibentuk oleh Organisasi Profesi atau Perguruan Tinggi dan telah memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah, A. Yuspahruddin mengatakan, penerjemah Tersumpah mirip dengan Notaris, pengangkatan dan pemberhentiannya ditetapkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Super Lengkap, Fitur Investasi Hadir di Livin’ by MandiriBank Mandiri terus melengkapi kebutuhan layanan digital bagi nasabah.
Read more »
Article headlineGELORA.CO - Yayasan rekat cinta Indonesia membuat program Peduli Kanker yang dipimpin ibu Susanty. Dalam program Rekat Peduli Kanker diantar...
Read more »
Jasa Raharja Beri Kemudahan Layanan RS Bagi Korban Kecelakaan Lalu Lintas | merdeka.comJasa Raharja meluncurkan aplikasi JRcare untuk menjadi pedoman bagi rumah sakit dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien korban kecelakaan lalu lintas, sehingga santunan yang diberikan Jasa Raharja menjadi lebih optimal dan tepat guna.
Read more »
Tiket Borobudur untuk Turis Rp1,4 Juta, Wajib Didampingi Tour GuideRencana kenaikan tarif untuk naik hingga ke area stupa Candi Borobudur, Magelang, Jawa Tengah (Jateng) bagi turis asing menjadi 100 dolar AS (sekira Rp1,4 juta) tidak akan berubah.
Read more »
Heboh Tiket Borobudur Rp750.000, Ada Tarif Khusus Warga Jateng-DIYMenko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan tarif khusus bagi warga di Jateng dan DIY itu akan dipertimbangkan berdasarkan masukan dari masyarakat.
Read more »
SIM Keliling hari ini ada di Jaktim dan Jakbar hingga pukul 12.00 WIBDirektorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin ...
Read more »