Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu mencatat telah telah memberikan keringanan utang kepada 1.292 debitur kecil dan UMKM TempoBisnis
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan mencatat telah telah memberikan keringanan utang kepada 1.292 debitur kecil dan pelaku UMKM, senilai Rp 20,48 miliar hingga Oktober 2021.'Debitur tersebut terdiri dari 113 pelaku UMKM, 226 sumbangan pembinaan pendidikan mahasiswa, 381 pasien rumah sakit, dan 572 debitur lainnya,' ujar Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain Kemenkeu, Lukman Efendi dalam keterangan tertulis, Jumat, 22 Oktober 2021.
Selain itu, debitur perorangan yang menerima kredit pemilikan rumah sederhana atau rumah sangat sederhana dengan pagu kredit paling banyak Rp 100 juta, serta perorangan atau badan hukum/badan usaha sampai dengan sisa kewajiban sebesar Rp 1 miliar.Program keringanan utang ini akan berakhir di bulan Desember 2021.