Kemenkes memastikan, vaksin Nusantara dapat diakses oleh masyarakat dalam bentuk pelayanan berbasis penelitian secara terbatas.
Liputan6.com, Jakarta Sejumlah orang, termasuk pejabat mengaku sudah mendapatkan vaksin Covid-19 Nusantara. Bahkan, dikabarkan Turki siap memesan vaksin Nusantara sebanyak 5,2 juta dosis.
''Masyarakat yang menginginkan vaksin Nusantara atas keinginan pribadi nantinya akan diberikan penjelasan terkait manfaat hingga efek sampingnya oleh pihak peneliti. Kemudian, jika pasien tersebut setuju, maka vaksin Nusantara baru dapat diberikan atas persetujuan pasien tersebut,'' ujar Nadia melalui keterangan tertulisnya, Senin .
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Kemenkes: Vaksin Nusantara Bersifat Individual dan Tidak Dapat Dikomersilkan - Tribunnews.comJubir Vaksinasi menyebut vaksin Nusantara saat ini hanya dapat diakses masyarakat dalam bentuk pelayanan berbasis penelitian secara terbatas.
Read more »
Berminat Pakai Vaksin Nusantara? Bisa, Kemenkes Jelaskan ProsesnyaKemenkes RI mengomentari kabar tentang perkembangan terbaru vaksin Nusantara. Ditegaskan, vaksin besutan dr Terawan ini bisa diakses dalam bentuk pelayanan.
Read more »
Vaksin Nusantara Untuk Penelitian, Tidak Dapat DikomersialkanJURU Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi menegaskan bahwa vaksin Nusantara buatan dr Terawan hanya dapat diakses oleh masyarakat dalam bentuk pelayanan berbasis penelitian secara terbatas.
Read more »
Sudah Vaksin Dosis 1, Tak Kunjung Dapat Info Dosis 2? Ikuti Saran IniBanyak warga mengeluh tak mendapatkan pemberitahuan dosis 2 vaksin COVID-19, padahal sudah mendapat dosis 1. Harus bagaimana biar tetap bisa vaksin lengkap?
Read more »
Vaksin Nusantara Bersifat 'Autologus', Yakin Turki Pesan 5 Juta?Santer disebut, Vaksin Nusantara dipesan Turki sebanyak 5 juta dosis. Kemenkes meluruskan, vaksin dendritik bersifat autologus. Nggak bisa dipakai orang lain.
Read more »