Pendaftaran mudik gratis tahap kedua Kemenhub telah dibuka. Kuota untuk tahap kedua ini jauh lebih banyak ketimbang sebelumnya. Apa saja syaratnya? TempoBisnis
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan menambah kuota mudik gratis tahap dua. Sebelumnya, mudik gratis hanya disediakan untuk 10.500 orang dengan 350 unit bus dengan 35 truk pengangkut sepeda motor.“Namun karena pak menteri memerintahkan kepada kami terkait potensi survei yang cukup besar, kami menyiapkan lagi untuk yang kedua kalinya menjadi 700 bus,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi saat meninjau Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Ahad, 17 April 2022.
Syarat dan ketentuan yang berlaku adalah:Peserta wajib mempunyai dokumen sah kependudukan .Peserta wajib sudah divaksin Covid-19 lengkap .Peserta yang sudah lengkap vaksinnya dapat mengikuti program mudik gratis dari Kementerian Perhubungan tanpa perlu membawa bukti hasil tes swab antigen.Peserta yang baru vaksin satu wajib membawa hasil swab PCR yang berlaku 3x24 jam pada saat keberangkatan.