Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif menegaskan, berita itu adalah isu KTP WNI itu sudah lama yang ramai lagi di medsos.
Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, isu tersebut berasal dari berita dua tahun silam dan kembali dikulik-kulik di media sosial.
“Isu menyebutkan bahwa WNA tenaga kerja asing China sudah mulai dibuatkan KTP WNI dengan nama palsu untuk disiapkan pada agenda Pemilu 2024,” kata Zudan dari keterangan, Selasa, 31 Mei 2022. Zudan menjelaskan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 jo UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Adminduk, setiap WNA yang punya Kartu Izin Tinggal Tetap diberikan KTP-el.
"Jadi syaratnya sangat ketat, harus punya KITAP yang diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM baru diterbitkan KTP-el oleh Dinas Dukcapil," jelasnya.Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemdagri Negeri Zudan Arif Fakrullah