Kemenaker : Masuk Bekerja Saat Libur Nasional Wajib Dapat Uang Lembur |Republika Online

South Africa News News

Kemenaker : Masuk Bekerja Saat Libur Nasional Wajib Dapat Uang Lembur |Republika Online
South Africa Latest News,South Africa Headlines
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 15 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 9%
  • Publisher: 63%

Pekerja yang uang lemburnya belum dibayar dapat segera lapor ke Kemenaker

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kementerian Ketenagakerjaan mewanti-wanti ketentuan pemberi kerja yang mempekerjakan pekerjanya di hari libur nasional, seperti hari raya Lebaran. Pekerja yang masuk saat hari libur nasional wajib mendapat uang lembur.

Baca Juga "Bahwa pengusaha yang tidak membayar upah lembur pada hari libur resmi , dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta," kata Haiyani di Jakarta, Kamis .

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

republikaonline /  🏆 16. in İD

South Africa Latest News, South Africa Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Masuk Kerja saat Libur Nasional, Pengusaha Wajib Bayar Upah Lembur | merdeka.comMasuk Kerja saat Libur Nasional, Pengusaha Wajib Bayar Upah Lembur | merdeka.comDirektur Jenderal Pembinaan Pengawasan dan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3) Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang menyatakan bahwa pengusaha yang mempekerjakan pekerjanya pada saat libur nasional wajib membayar upah lembur.
Read more »

Awas! Pengusaha Tak Bayar Upah Lembur Saat Lebaran, Sanksinya Denda-PidanaAwas! Pengusaha Tak Bayar Upah Lembur Saat Lebaran, Sanksinya Denda-PidanaKementerian Ketenagakerjaan menegaskan pengusaha wajib membayar upah lembur kepada karyawannya yang bekerja di hari libur nasional, termasuk saat Idul Fitri.
Read more »

Karyawan Kerja saat Libur Nasional, Pengusaha Wajib Bayar Upah Lembur | merdeka.comKaryawan Kerja saat Libur Nasional, Pengusaha Wajib Bayar Upah Lembur | merdeka.comDirektur Jenderal Pembinaan Pengawasan dan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3) Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang mengatakan, pengusaha yang mempekerjakan pekerjanya pada saat libur nasional wajib membayar upah lembur.
Read more »

Masuk Kerja Saat Libur Nasional? Harusnya Dapat Upah SeginiMasuk Kerja Saat Libur Nasional? Harusnya Dapat Upah SeginiContoh perhitungan upah lembur untuk karyawan yang bekerja di hari libur nasional.
Read more »

Ini Besaran Upah Lembur Pegawai yang Masuk Saat Libur LebaranIni Besaran Upah Lembur Pegawai yang Masuk Saat Libur LebaranKaryawan yang harus bekerja saat libur lebaran, harus mendapat kompensasi sesuai ketentuan. Jika tidak, perusahaan bisa kena sanksi.
Read more »

Kemnaker Sebut Karyawan Masuk Kerja Saat Libur Nasional Wajib Dibayar, Jika Tidak...Kemnaker Sebut Karyawan Masuk Kerja Saat Libur Nasional Wajib Dibayar, Jika Tidak...Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau kepada pengusaha wajib membayar karyawan jika memperkerjakan di hari libur nasional.
Read more »



Render Time: 2025-04-03 01:47:31