Sedikitnya 108 lembaga pengumpul zakat dipastikan tidak memiliki izin. Beberapa di antaranya menggunakan nama-nama perusahaan besar dan BUMN.
JawaPos.com – Sedikitnya 108 lembaga pengumpul zakat dipastikan tidak memiliki izin. Beberapa di antaranya menggunakan nama-nama perusahaan besar dan badan usaha milik negara . Lantaran tidak memiliki izin dan bila masih menghimpun dana zakat dari masyarakat, maka sesuai UU 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, lembaga tersebut bisa dipidana.
Temuan itu disampaikan Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin dari hasil pendataan lembaga zakat per Januari 2023. Ada 108 lembaga yang mengelola zakat, tetapi tidak mengantongi izin sebagai lembaga amil zakat. Selain itu, dari pendataan, ada 107 lembaga yang telah berizin. “Lembaga pengelola zakat yang tidak berizin wajib menghentikan segala aktivitas pengelolaan zakatnya,” kata Kamaruddin di Jakarta kemarin .
Yang tak berizin itu, antara lain, Yayasan Baitul Maal BRI YBM BRILiaN, Yayasan Baitul Maal PLN, dan Baituzzakah Pertamina. Semuanya berada di Jakarta Pusat. Kemudian, ada Amanah Astra, MTT Telkomsel, BP ZIS Indosat, OKE OCE Peduli, LAZ Pertamina Hulu Rokan, Al Maghfirah BP Jamsostek, dan Social Trust Fund UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Baca juga:Kemenag Rilis 108 Lembaga Pengelola Zakat Tidak BerizinKamaruddin menambahkan, pemerintah sudah mengeluarkan prosedur pedoman pemberian izin pembentukan lembaga amil zakat . Dalam Pasal 38 UU 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat ditegaskan larangan bagi amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Kemenag Beberkan 108 Lembaga Pengelola Zakat Tidak Berizin, Ini Daftarnya - Tribunnews.comAda juga 108 Lembaga yang telah melakukan aktivitas pengelolaan zakat namun tidak memiliki izin legalitas dari Kementerian Agama
Read more »
108 Lembaga Zakat tidak Berizin, Kemenag: Hentikan Semua AktivitasKemenag pun mengimbau masyarakat untuk menunaikan zakat, infak dan sedekah kepada lembaga pengelola zakat yang mendapatkan izin operasional sesuai ketentuan regulasi.
Read more »
Kemenag Ungkap 108 Lembaga Pengelola Zakat Tidak Berizin, Ini Daftarnyakementerian Agama (Kemenag) hari ini merilis daftar lembaga pengelola zakat yang didata hingga Januari 2023. Di tingkat pusat, ada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Read more »
Kemenag rilis 108 lembaga pengelola zakat tidak berizinKementerian Agama merilis daftar lembaga pengelola zakat yang didata hingga Januari 2023 dan menemukan ada sekitar 108 yang tidak mengantongi ...
Read more »
Kemenag Rilis 108 Lembaga Pengelola Zakat Tidak BerizinKamaruddin mengatakan dari hasil pencatatannya, lembaga zakat yang miliki izin legalitas Kementerian Agama berjumlah sekitar 140.
Read more »
Kemenag Rilis 108 Lembaga Pengelola Zakat Tidak Berizin, Ini Daftarnya | merdeka.comLembaga pengelola zakat yang tak berizin sesuai undang-undang Zakat No.23 Tahun 2011, wajib menghentikan segala aktivitas pengelolaan zakat.
Read more »