PMA intinya memang untuk pencegahan, jadi kita mengembangkan kurikulum pendidikan edukasi, sosialisasi soal kekerasan seksual.
KASUS kekerasan seksual dan kekerasan secara umum Kementerian Agama merespons dengan menyusun Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022.
"Baru kita terbitkan bulan Oktober lalu, tentu saja setelah ada PMA itu harus menyusun SOP, juklap, dan juknis sehingga bisa diimplementasikan di satuan pendidikan di Kementerian Agama," ucap Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie saat dihubungi pada Sabtu . Kemenag, per 15-16 Februari, melakukan koordinasi dengan KemenPPPA untuk menyusun SOP yang lebih bisa melakukan implementasi PMA dengan efektif dan efisien. Sekarang masih berfokus di pesantren."SOP ini juga nantinya akan mengatur selain hal yang diatur di PMA, misalnya tentang pelaporan. PMA intinya memang untuk pencegahan, jadi kita mengembangkan kurikulum pendidikan edukasi, sosialisasi soal kekerasan seksual," ungkapnya.
Nantinya Kemenag juga akan membuat satgas di satuan pendidikan agar lebih memudahkan pelaporan, juga akan menyusun sanksi yang diberikan pelaku kekerasan seksual. "Kami sedang menyusun sanksi yang lebih adil, maksudnya setimpal dengan perbuatan pelaku dan memenuhi rasa keadilan korban. Mungkin kita juga akan meningkatkan penegakan hukumnya, kita nanti akan memonitor agar PMA ini benar benar dilaksanakan di satuan pendidikan dibawah kami," pungkasnya.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Kemenag Kalsel Masih Tunggu Keputusan Presiden Untuk Biaya Embarkasi HajiKemenag Kalsel menunggu keputusan presiden untuk besaran biaya embarkasi haji keberangkatan Banjarmasin.
Read more »
Kepala Kanwil Kemenag Jabar: Naiknya Biaya Haji untuk Keadilan Calon JemaahPenetapan biaya haji yang sudah disepakati disebut untuk keadilan dan berkesinambungan, baik untuk yang berangkat tahun ini atau waiting list.
Read more »
Kemenag: Biaya Naik Jadi Rp 49,8 Juta untuk Keberlangsungan Dana Haji ke DepanKenaikan Bipih 55,3 persen dari total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk jemaah haji reguler sebesar Rp 90.050.637,26.
Read more »
Kemenag-DPR Sepakati Biaya Haji 2023, Ini Rincian Biaya yang Ditanggung JemaahBiaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah tadinya diusulkan sebesar Rp 69.193.733,60, kini menjadi Rp 49.812.700 Berikut rinciannya.
Read more »
Garuda Patok Tiket Penerbangan Haji Rp32 JutaAwalnya, diusulkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) biaya penerbangan haji Rp33,97 juta per jemaah.
Read more »