Kemenag Izinkan 50 Persen Pegawai WFH Usai Libur Lebaran 9-13 Mei
Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agama memberlakukan sistem kerja dari rumah atau work from home untuk 50 persen pegawai selama sepekan usai puncak arus balik Lebaran 2022 yaitu mulai 9-13 Mei 2022.
“Mulai tanggal 9 – 13 Mei 2022, dilaksanakan sistem kerja WFH 50 persen dan work from office atau WFO untuk 50 persen pegawai Kemenag,” kata Sekjen Kemenag, Nizar Ali dalam keterangannya di Jakarta, Minggu . “Selama melaksanakan WFH, pegawai ASN harus tetap mengisi presensi kehadiran secara online dari tempat keberadaannya,” ujarnya.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
H+5 Lebaran Arus Balik Pemudik Kendaraan Pribadi Belum mencapai 50 PersenKendaraan pribadi saat arus balik menuju Jabodetabek baru mencapai 642 ribu terhitung dari hari kedua Lebaran sampai H+5 atau masih di bawah arus mudik.
Read more »
Libur Lebaran, Sopir Bus AKAP di Terminal Kalideres Malah Mengaku Pendapatan Turun 50 Persen Dibanding 2019Iswantoro mengaku sudah bolak-balik mengantar penumpang jurusan Tegal-Jakarta. Dia mengaku busnya tidak sampai penuh penumpang.
Read more »
Faedah, Okupansi Hotel di Tabanan Tembus 50 Persen karena LebaranLibur Lebaran dan cuti bersama yang panjang ternyata berfaedah. Salah satunya, libur Lebaran 2022 ini membuat okupansi hotel di Tabanan Bali tembus 50 persen.
Read more »
Arus Balik Belum Capai 50%, Ruas Tol Ini Diberlakukan One WayArtinya, masih ada ribuan kendaraan yang masih akan melakukan mudik kembali ke Jabodetabek hari ini.
Read more »
Tips Menjaga Kepadatan Tulang Usia 50 Tahun ke AtasSemakin menua usia, tulang akan kehilangan kepadatannya. Berikut cara menjaga kepadatan tulang di usia senja atau usia 50 tahun ke atas.
Read more »
Diduga Selfie di Jembatan, WNA Kanada Jatuh ke Jurang Sedalam 50 MeterMeski jatuh ke dalam jurang sedalam 50 meter, korban ditemukan selamat oleh petugas penyelamat. Ini kondisi korban.
Read more »