Seorang residivis berinisial MN yang tinggal di Bandar Lampung kembali diringkus polisi, usai kembali melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur.
LAMPUNG, KOMPAS.TV – Seorang pria berinisial MN yang tinggal di Jalan Imam Bonjol, Langkapura, Bandar Lampung harus kembali berurusan dengan hukum, usai melakukan tindak asusila terhadap anak di bawah umur.
Menurut polisi berdasarkan hasil pemeriksaan, aksinya ini dilakukan saat korban diketahui tengah bermain tak jauh dari kediaman tersangka.Lalu, karena kesepian setelah 15 tahun lalu bercerai dengan sang istri, tersangka pun gelap mata dan tega melakukan tindak asusila terhadap anak di bawah umur.
We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more: