Kejakti Sumut tahan empat orang terdakwa dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan belanja tak terduga penanganan Covid-19 di Kabupaten Samosir
JawaPos.com–Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tahan empat orang terdakwa dugaan tindak pidana korupsi. Yakni terkait penyalahgunaan belanja tak terduga penanggulangan bencana non alam penanganan Covid-19 tahun 2020 di Kabupaten Samosir, Sumut.
”Baru menjabat sepekan lebih, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Idianto telah menahan empat terdakwa dugaan korupsi dana Covid-19 di Kabupaten Samosir,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A.Tarigan seperti dilansir dari Antara. ”Alasan dilakukan penahanan keempat terdakwa dikhawatirkan tidak kooperatif, melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya,” ucap Yos Tarigan.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Kejati Sumut Tahan Sekda Kabupaten Samosir karena Korupsi Dana Penanggulangan Covid-19Kejati Sumut menahan 2 orang tersangka yang merupakan pejabat pembuat komitmen beserta 1 orang rekanan. Sedangkan pada malam harinya, Kejati Sumut ikut...
Read more »
Kejati:Empat terdakwa korupsi dana COVID-19 ditahan Rutan MedanKejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan empat orang terdakwa dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan belanja tak terduga penanggulangan bencana non alam ...
Read more »
Ahli Epidemiologi Sebut Indonesia Menuju Wabah Covid-19 TerkendaliIndonesia saat ini dinilai sedang menuju endemi Covid-19. Pasalnya, kasus konfirmasi Covid-19 di Indonesia terus mengalami penurunan belakangan ini. Indonesia saat...
Read more »