Kejari Surabaya Selesaikan 13 Kasus Melalui Keadilan Restoratif
JawaPos.com–Kejaksaan Negeri Surabaya menyelesaikan 13 kasus secara restorative justice atau penyelesaian perkara melalui perdamaian selama kurun waktu 2022.
Dia menjelaskan, dalam penyelesaian kasus tersebut paling banyak didominasi kasus pencurian yang tertuang dalam pasal 362 KUHP. ”Selain itu juga ada pasal 127 huruf a UU Narkotika,” kata Danang Suryo Wibowo. ”Penyerapan anggaran tahun 2022 sampai dengan 31 Desember terealisasi sebesar Rp 20.424.596.171 atau 99,97 persen dari total anggaran,” terang Danang Suryo Wibowo.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Sepanjang 2022, Polri Selesaikan 33.169 Kasus Narkoba dengan Nilai Rp11,02 TriliunKapolri menyatakan, dengan penyelesaian 33.169 kasus ini, maka 104 juta masyarakat berhasil diselamat dari bahaya narkoba.
Read more »
Sepanjang 2022, Polda Metro Jaya Ungkap 89 Persen Kasus Tindak Pidana32.700 kasus berhasil dituntaskan dari total tindak pidana yang terjadi sepanjang Tahun 2022 sebanyak 36.608 kasus.
Read more »
Kasus-kasus Mutilasi Sadis Gemparkan Publik, Terbaru Pakai Gergaji ListrikKasus mutilasi yang dilakukan oleh pria berinisial MEL di Bekasi, Jawa Barat menggegerkan publik. Ada sederet kasus mutilasi lainnya selain kasus ini.
Read more »
Ribuan Kasus Kekerasan Anak di 2022, Gagal Ginjal Akut Jadi Sorotan UtamaKapolri buka ribuan kasus kekerasan pada anak pada 2022, salah satunya ada kasus gagal ginjal akut.
Read more »
10 Kasus Medis Aneh nan Unik di 2022, Salah Satunya Suara Serak yang Disebabkan oleh JamurSelama 2022, banyak sekali kasus-kasus medis yang langka serta membuat Anda tidak habis pikir. Berikut daftar 10 kasus medis aneh nan unik 2022.
Read more »
Kapolri: Ada 11.012 Kasus Kekerasan pada Anak Sepanjang 2022Dari sekian banyak kasus yang dialami anak, kasus dugaan gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) pada anak jadi satu kasus perkara yang menonjol.
Read more »