Keempat orang yang ditahan berstatus ASN yang diduga menerima suap dan gratifikasi dalam penentuan pemenangan tender.
Keempat tersangka diancam dengan Pasal 2, pasal 3, pasal 5 ayat 2 jo pasal 55 KUHP dan pasal 11 jo pasal 56 KUHP dengan ancaman paling singkat 1 tahun penjara, paling lama 5 tahun, denda paling sedikit Rp50 juta dan paling tinggi Rp250 juta.
Ke-11 tersangka itu adalah Pejabat Pembuat Komitmen inisial NI, penghubung atau pihak ketiga inisial HAM, Direktur PT MAM Energindo inisial AA, Penggunaan Anggaran kegiatan atau mantan Direktur RSUD yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen inisial Y, BS, HW dan Direktur Managemen Konstruksi inisial MY.
Ia menjelaskan pada kasus mega proyek itu juga ditemukan dugaan suap senilai Rp4,5 miliar, kerugian pembangunannya senilai Rp20 miliar lebih dan juga ditemukan kerugian dalam perencanaannya.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
ESDM Jawa Barat Belum Terima Permohonan Izin Usaha Tambang di Gununghawu Bandung Barat - Pikiran-Rakyat.comKegiatan pertambangan baru di Gununghawu KBB, dipastikan tidak berizin dan dapat ditindak tegas oleh aparat penegak hukum.
Read more »
Dibangun Hanya Dalam 5 Bulan, RSUD Sidoarjo Barat Resmi BeroperasiRSUD Sidoarjo Barat telah diresmikan, bupati menyebut termasuk rumah sakit terlengkap di Sidoarjo.
Read more »
Data Luas Sawah yang Dilindungi di Jawa Barat: Indramayu Terluas!Penyusutan lahan sawah di Provinsi Jawa Barat (Jabar) terus terjadi karena alih fungsi lahan.
Read more »
Dukung UMKM Papua dan Papua Barat, Kominfo Targetkan Pembangunan 406 BTS Tahun IniKominfo mengklaim pembangunan infrastruktur digital dan pengembangan ekosistem digital di Papua terus dipercepat. TempoBisnis
Read more »
PM Israel Desak Barat Tolak Kesepakatan Nuklir IranPerdana Menteri Israel, Yair Lapid meminta Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden dan kekuatan Barat untuk membatalkan kesepakatan nuklir yang muncul dengan Iran....
Read more »