Kejari Kabupaten Bekasi menerima pengembalian uang Rp 265 juta dari terdakwa Camin Mulyadi, mantan Kepala Desa Nagasari, Kecamatan Serangbaru.
menerima pengembalian uang Rp 265 juta dari terdakwa Camin Mulyadi, mantan Kepala Desa Nagasari, Kecamatan Serangbaru.
“Kami telah menerima pengembalian seluruh kerugian negara atas tindak pidana korupsi penyalahgunaan TKD tahun anggaran 2017,” ujar Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Ricky Setiawan Anas, Jumat . “Pengembalian kerugian uang negara ini meringankan hukuman tetapi tidak menghentikan proses hukum terdakwa,” imbuhnya.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Kejari Surabaya Amankan 2 Terpidana Kasus Dugaan Kredit Fiktif Bank Jatim Rp 52 MiliarTim jaksa Pidana khusus dan tim Intelijen Kejari Surabaya berhasil mengamankan dua terpidana kasus dugaan korupsi kredit fiktif Bank Jatim senilai Rp 52 miliar.
Read more »
Polisi: 2 Terlapor di Kasus David NOAH Berstatus Tahanan Kejari JakselDavid NOAH dilaporkan terkait dugaan penipuan dan penggelapan Rp 1,1 miliar. Dua rekan David NOAH yang turut dipolisikan ternyata berperkara di Kejadi Jaksel.
Read more »
Kejari Kota Depok Terima Tersangka dan Barang Bukti Hoaks Babi NgepetTersangka kasus penyebaran hoaks babi ngepet di Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok dilimpahkan ke Kejaksaan.
Read more »
Kejari Depok Terima Berkas Perkara Kasus |em|Hoaks|/em| Babi Ngepet |Republika OnlinePeristiwa ini menyebabkan masyarakat di Kota Depok menjadi geger pada April lalu.
Read more »
2 Terlapor Ditahan Kejari Jaksel Usai David NOAH Diperiksa di Polda Metro JayaDua terlapor ditahan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan sebagai tersangka kasus lain usai David NOAH diperiksa di Polda Metro Jaya. Dua terlapor ditahan...
Read more »
Eksekusi Aset Enam Terdakwa Jiwasraya Sesuai Kerugian Negara |Republika OnlineKerugian negara akibat kasus korupsi dan pencucian uang Jiwasraya mencapai Rp 16,8 T.
Read more »