Terpidana mafia tanah, Paryoto juga disebut dalam kondisi sehat saat dijemput Kejari Jaktim di kediamannya dan sudah menjalani tes usap antigen.
Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menjemput paksa terpidana kasus mafia tanah di Cakung, Paryoto yang sebelumnya sempat dibantarkan karena sakit di kediamannya.
Paryoto juga disebut dalam kondisi sehat saat dijemput di kediamannya dan sudah menjalani tes usap antigen. 2 dari 3 halamanPutusan Kasasi MA, 4 Bulan PenjaraSebelumnya, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jaktim, Ahmad Fuady mengungkapkan bahwa mantan juru ukur BPN tersebut merupakan terpidana kasus pemalsuan sertifikat tanah di Cakung.
"Kita cek lah. Kalau dia memang stroke, dirawat ya berarti kita tidak bisa eksekusi. Nanti lihat dulu kondisinya bagaimana. Kalau eksekusi, dibantarkan tidak ada," kata Fuady di Jakarta, Kami, 27 Mei.