Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara Ferdy Sambo dkk. dan langsung melakukan penelitian.
“Berkas diterima hari ini pukul 14.30 WIB,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, lewat keterangan tertulis, Jumat .
Ketut mengatakan berkas itu diterima dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri atas nama empat orang tersangka. Mereka masing-masing Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihan Lumiu, Ricky Rizal dan Kuwat Ma’ruf.Keempat tersangka pembunuhan Brigadir J itu disangka melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP ayat ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.
Pasal 340 mengatur mengenai pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal hukuman mati, sementara Pasal 338 mengenai pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.Menurut dia, jaksa peneliti memiliki waktu 14 hari untuk menentukan berkas perkara itu sudah memenuhi syarat formal dan material atau tidak.Selama penelitian jaksa akan terus berkoordinasi dengan penyidik di Bareskrim. Koordinasi dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Kasus Ferdy Sambo: Kejagung telah terima berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir J - BBC News IndonesiaPolisi menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka karena “menjadi bagian perencanaan pembunuhan” Brigadir J. Sementara kasus empat tersangka lain diajukan ke kejaksaan.
Read more »
Kejagung Terima Pelimpahan Berkas Perkara Ferdy SamboKejagung telah menerima pelimpahan berkas perkara Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Read more »
Penyidik Limpahkan Tahap Pertama Berkas Ferdy Sambo dan Tiga Tersangka Lain ke Kejagung“Itulah yang dikerjakan. Oleh karena itu penyidik dan timsus ini bekerja marathon terutama kepada empat tersangka yaitu FS, KM, RR dan RE secara maksimal melengkapi pemberkasan perkaranya,” Ketua Timsus Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto.
Read more »