Kejaksaan Agung mendalami kasus dugaan korupsi BUMN Perum Perindo terkait pengelolaan keuangan dan dana usaha pada periode 2016-2019.
Pendalaman dilakukan dengan memeriksa Vice President Perdagangan, Penangkapan dan Pengelolaan perusahaan pelat merah tersebut berinisial WP." diperiksa terkait dengan pengelolaan keuangan perusahaan umum perikanan Indonesia," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Selasa .
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Kejagung Periksa 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Perum PerindoPenyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi terkait dugaan tindak pidana Perum Perindo.
Read more »
Kejagung Terbitan Sprindik Dugaan Korupsi BUMN Perum PerindoKejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan untuk mengusut dugaan tindak pidana pengelolaan keuangan dan usaha Perum Perindo periode 2016-2019.
Read more »
Dugaan Tipikor, Kejagung Terbitkan Sprindik di Perum Perikanan IndonesiaKejagung melalui Jampidsus secara resmi telah menerbitkan Sprindik dugaan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) di Perum Perindo Tahun 2016-2019. Kejaksaan Agung...
Read more »
Kejagung Terbitan Sprindik Dugaan Korupsi BUMN Perum PerindoKejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan untuk mengusut dugaan tindak pidana pengelolaan keuangan dan usaha Perum Perindo periode 2016-2019.
Read more »
Kejagung Periksa 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Perum PerindoPenyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi terkait dugaan tindak pidana Perum Perindo.
Read more »
Dugaan Tipikor, Kejagung Terbitkan Sprindik di Perum Perikanan IndonesiaKejagung melalui Jampidsus secara resmi telah menerbitkan Sprindik dugaan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) di Perum Perindo Tahun 2016-2019. Kejaksaan Agung...
Read more »