Kejagung Tetapkan Satu Tersangka dalam Kasus Impor Baja TempoNasional
TEMPO.CO, Jakarta - . Tersangka adalah Tahan Banurea selaku Kasubag Tata Usaha Periode 2017-2018 dan Kasi Barang Aneka Industri Periode 2018-2020 pada Direktorat Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI.Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap Tahan Banurea di Gedung Bundar. Tersangka Tahan keluar dari Gedung Bundar sekitar pukul 22.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menjelaskan perkara dugaan tindak pidana terjadi pada rentang tahun 2016 sampai 2021. Ada enam perusahaan pengimpor besi atau baja, baja panduan, dan produk turunannya menggunakan surat penjelasan atau perjanjian impor tanpa PI dan LS yang diterbitkan Direktorat Impor Kementerian Perdagangan.