Kejagung tetapkan Syahril Japarin, mantan Dirut Perum Perindo periode 2016-2017, dan satu orang lainnya sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi Perum Perindo.
Selain Syahril, kata Leonard, penyidik Kejaksaan Agung juga menetapkan satu tersangka lainnya berinisial RU.Selain ditetapkan sebagai tersangka, keduanya juga ditahan setelah sebelumnya diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi.
Menurut Leonard, MTN merupakan salah satu upaya mendapatkan dana dengan cara menjual prospek. Namun, penggunaan dana MTN tidak dipergunakan sebagaimana peruntukannya. Sedangkan tersangka Ryanto Utomo merupakan salah satu pihak yang mengadakan kerja sama perdagangan ikan dengan menggunakan transaksi-transaksi fiktif yang dilakukan Perum Perindo tanpa adanya perjanjian kerja sama.
Penyidik Kejaksaan Agung menerapkan Pasal 2 Ayat jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat ke-1 KUHP terhadap kedua tersangka.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Kejagung Telisik Mitra Tersangka Kasus Korupsi AsabriKejagung masih menelisik sejumlah pihak bermitra dengan para tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri. Baca selengkapnya 👇
Read more »
Mantan Bupati Yalimo jadi tersangka dana bansos Rp1 miliarDirektorat Krimsus Polda Papua menetapkan mantan bupati Yalimo LP sebagai tersangka penyalahgunaan dana bantuan sosial sebesar Rp1 miliar.\r\n\r\nDirektur ...
Read more »
Bekas Bupati Yalimo Jadi Tersangka Kasus Dana Bansos Rp 1 MiliarPolisi menetapkan mantan Bupati Yalimo berinisial LP sebagai tersangka penyalahgunaan dana bansos sebesar Rp 1 miliar. TempoNasional
Read more »