Sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi impor baja, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Tahan Banurea di Gedung Bundar.
Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi impor besi atau baja tahun 2016-2021, Kamis malam, 19 Mei 2022.
"Masih pasal 2, Pasal 3 tetap. Kasus Impor baja, ada indikasi suap atau tidak nanti," kata Supardi, Rabu malam. Keempat BUMN tersebut, yakni PT Waskita Karya, PT Wijaya Karya, PT Nindya Karya, dan PT Pertamina Gas . Jampidsus Kejaksaan Agung menyita mobil mewah dalam kasus dugaan orupsi Asabri. Mobil-mobil tersebut diduga hasil penyelewengan dari dana investasi Asabri.
Meski Supardi belum banyak menjelaskan perkembangan koordinasi antara kedua instansi tersebut, dia memastikan penyidik bergerak sesuai kebutuhan atas penyelesaian kasus impor baja tersebut.Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan saksi terkait dengan kasus dugaan korupsi impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya pada 2016 sampai dengan 2021. Adapun yang terbaru mulai dari pihak Bea Cukai sampai dengan Kememterian Perindustrian .
"Seluruhnya diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan 2021," kata Ketut.3 dari 3 halamanDiungkap KejagungSebelumnya diberitakan, Kejagung mengungkap potensi Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor baja atau besi, baja paduan, dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan 2021.