Kejagung Pastikan Mario Dandy dan Shane Tertutup Dapatkan Restorative Justice Sindonews BukanBeritaBiasa .
"Ancaman hukuman pidana penjara melebihi batas yang telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Sabtu .Ketut menjelaskan, perbuatan Mario Dandy dan Shane sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun di tengah masyarakat. Oleh karenanya keduanya tak layak mendapatkan restorative justice.
Namun demikian, diversi hanya bisa dilaksanakan apabila ada perdamaian dan pemberian maaf dari pihak korban dan keluarganya.Restorative justice merupakan penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan. Pengertian restorative justice atau keadilan restoratif ini tercantum dalam Pasal 1 huruf 3 Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya menawarkan penyelesaian restorative justice terhadap perkara AG. Namun untuk Mario dan Shane, Kajati DKI Jakarta Reda Manthovani menegaskan tidak ada ruang damai atau restorative justice terhadap keduanya.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Kejagung Sebut Restorative Justice Kasus Penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy Tidak Penuh SyaratKejaksaan Agung menyatakan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora Latumahina tidak memenuhi syarat untuk diselesaikan lewat mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice.
Read more »
Kejati DKI Tutup Opsi Restorative Justice untuk Mario Dandy dan Shane!Kejati DKI menutup opsi restorative justice dalam penyelesaian kasus penganiayaan terhadap David yang dilakukan oleh Mario Dandy dan Shane. Apa alasannya?
Read more »
Kejati DKI Tutup Peluang Restorative Justice Bagi Tersangka Mario Dandy dan ShaneKejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menutup peluang pendekatan restorative justice dalam penyelesaian kasus penganiayaan David Latumahina alias Cristalino David Ozora.
Read more »
Mario Dandy dan Shane Tak Dapat Restorative Justice, Ini Penjelasan Kejati DKI JakartaKejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menutup peluang langkah restorative justice atau keadilan restoratif untuk Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas. Keduanya diduga melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Read more »
Kejati DKI Klarifikasi, Tak Ada Restorative Justice untuk Mario Dandy dan ShanePeluang restorative justice atau RJ dipastikan tertutup bagi tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) dalam kasus penganiayaan David.
Read more »
Alasan Kejati DKI Hanya Buka Peluang Restorative Justice untuk AG, Tidak untuk Mario Dandy dan ShaneKejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta meluruskan maksud dari memberi peluang restorative justice atau keadilan restoratif bagi pelaku atau anak berkonflik dengan hukum AG. Peluang itu hanya diberikan kepada AG dalam kasus dugaan penganiayaan berat, David Ozora.
Read more »