Penerapan Instruksi Presiden (Inpres) 1/2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mulai berjalan.
JawaPos.com ‒ Penerapan Instruksi Pre)si)den 1/2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional mulai berjalan. Khususnya di Kementerian Agraria dan Tata Ruang yang menyertakan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk jual beli. Dalam penerapan kebijakan itu, masih didapati warga yang kecele karena tidak melampirkan kartu kepesertaannya.
’’Ada yang belum melengkapi berkasnya dengan kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif. Memang kami sudah memaksimalkan sosialisasi. Tetapi, sepertinya masih ada masyarakat yang belum mendapat informasi tersebut,” terangnya. ’’Dalam inpres bunyinya memang menjadi syarat yang harus dipenuhi. Karena itu, kalau tidak membawa, bisa disampaikan di akhir. Termasuk bagi yang belum menjadi peserta JKN atau tidak aktif, mereka harus mengurus dulu,” ucapnya.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Jangan Kecele, Tempat Pelayanan SIM Sukoharjo Sekarang PindahGedung Satpas Polres Sukoharjo pindah ke Kelurahan Mandan, Kecamatan Sukoharjo dan resmi beroperasi sejak Selasa (1/3/2022).
Read more »
Ingat! Jual-Beli Tanah Wajib Lampirkan Kartu BPJS Kesehatan Mulai Hari IniAturan baru tentang syarat jual-beli tanah ini sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Read more »
Jual-Beli Tanah Harus Disertai BPJS Kesehatan, Lurah: Kami Belum Terima Aturan TeknisnyaPihak kelurahan yang berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat, masih menunggu aturan tertulis.
Read more »
BPJS Kesehatan jadi Syarat Urus Layanan Publik, Bagaimana Peserta Nonaktif? | Finansial - Bisnis.comBPJS Kesehatan telah meluncurkan program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (REHAB). Melalui program ini, peserta JKN-KIS dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah [PBPU] dan Bukan Pekerja yang memiliki tunggakan 4 - 24 bulan dapat membayar tunggakannya secara bertahap sesuai dengan kemampuan finansialnya.
Read more »
Kemenkumham belum atur regulasi BPJS Kesehaan syarat pengajuan pasporKementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Imigrasi hingga saat ini belum mengatur regulasi terkait BPJS Kesehatan ...
Read more »