'KAI akan menuntut pengemudi mobil mempertanggungjawabkan tindakannya karena tidak mendahulukan perjalanan kereta api,' kata Joni.
Buntut kecelakaan di perlintasan sebidang yang menyebabkan gangguan perjalananrelasi Bogor-Jakarta Kota pada Rabu , PT Kereta Api Indonesia akan melaporkan dan menuntut pertanggungjawaban pengemudi mobil sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
KRL KA 1077 tertemper mobil pada perlintasan liar di kilometer 34+4/5 antara Stasiun Citayam-Depok pada pukul 06.47 WIB. Akibatnya, sejumlah perjalanan KRL sempat tertahan dikarenakan harus bergantian menggunakan 1 jalur selama proses evakuasi mobil yang tersangkut, kemudian sarana KRL tersebut juga mengalami kerusakan. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut dan saat ini perjalanan KRL sudah kembali normal.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Kecelakaan KRL Vs Mobil di Citayam, KAI Commuter Lakukan Rekayasa Perjalanan | Jakarta Bisnis.comKAI Commuter melakukan rekayasa pola operasi perjalanan KRL untuk tetap melayani pengguna
Read more »
Kecelakaan KRL Bogor-Jakarta Kota, PT KAI Tuntut Pengemudi Mobil | Jakarta Bisnis.comPT Kereta Api Indonesia melaporkan dan menuntut pertanggungjawaban pengemudi mobil sebagai buntut kecelakaan di perlintasan KRL relasi Bogor-Jakarta Kota.
Read more »
KAI akan laporkan dan tuntut pengemudi mobil tabrak KRL'KAI akan menuntut pengemudi mobil mempertanggungjawabkan tindakannya karena tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan kerusakan sarana dan gangguan perjalanan,” VP PR KAI Joni Martinus
Read more »
Hadapi Mudik Lebaran, KAI Siagakan 35 Kereta Api Tambahan per HariKAI menyiagakan sebanyak 35 kereta api jarak jauh tambahan per hari di musim mudik Lebaran 2022.
Read more »
KAI Jamin Tak Ada Kenaikan Harga Tiket Kereta Api saat Mudik LebaranPT Kereta Api Indonesia (KAI) memastikan harga tiket kereta api jarak jauh tidak naik di musim mudik Lebaran tahun ini
Read more »