Sejumlah kebijakan dalam industri kelistrikan perlu ditata ulang agar target pengembangan pembangkit listrik berbasis EBT bisa dicapai.
Jakarta, Beritasatu.com - Sejumlah kebijakan dalam industri kelistrikan perlu ditata ulang agar target pengembangan pembangkit listrik berbasis energi baru terbarukan bisa dicapai. Hal itu penting agar kepentingan jangka pendek dan menengah untuk memenuhi kebutuhan listrik saat ini dengan harga murah dan tidak membebani Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara , bisa selaras dengan visi jangka panjang pengembangan energi bersih.
Dalam Rencana Usaha Penyediaan Listrik 2021-2030 disebutkan bahwa untuk mencapai bauran energi 23% pada 2025, akan ada tambahan pembangkit berbasis energi baru terbarukan sebesar 10,64 GW. Sementara itu, tambahan pembangkit berbasis EBT sampai 2030 sebesar 20,92 GW.