Dokumen penegakan hukum seperti penertiban parkir berada di ruangan terpisah.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo memastikan tidak ada dokumen terkait penegakan hukum yang rusak akibat kebakaran di Gedung III Lantai 2 Dinas Perhubungan DKI Jakarta pada Selasa dini hari. Syafrin menjelaskan bahwa Gedung III Lantai 2 yang terbakar merupakan gedung bidang pengendalian operasional.
Baca Juga Syafrin menjelaskan, dokumen terkait penertiban parkir liar, hingga angkutan umum yang setop beroperasi karena melanggar aturan lalu lintas, tidak terbakar karena berada di ruangan terpisah. Secara umum, kebakaran yang melanda lantai seluas sekitar 100 meter persegi itu tidak mengganggu operasional Dinas Perhubungan DKI Jakarta bidang pengendali operasional .
Syafrin menambahkan, dugaan penyebab kebakaran pada Selasa sekitar pukul 02.30 WIB itu berasal dari arus pendek listrik. Namun, ia masih menunggu hasil uji forensik yang dilakukan Satuan Reskrim Polres Jakarta Pusat.