Polri dianggap bersikap berbeda dalam menangani kasus Edy Mulyadi dan Arteria Dahlan. Keduanya terlibat dalam kasus yang sama, yakni diduga melakukan ujaran kebencian bernada suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). TempoNasional
TEMPO.CO, Jakarta - Polri dianggap bersikap berbeda dalam menangani kasus Edy Mulyadi dan Arteria Dahlan. Keduanya terlibat dalam kasus yang sama, yakni diduga melakukan ujaran kebencian bernada suku, agama, ras, dan antargolongan .Pasalnya, pihak kepolisian terlihat bergerak cepat melakukan pemanggilan dan menetapkan status tersangka terhadap Edy Mulyadi pada Senin, 31 Januari 2022, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.
Sebelumnya, Ketua Tim Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir, menyatakan, kliennya turut meminta keadilan kepada Mabes Polri mengenai kasus dugaan ujaran kebencian yang tengah dihadapinya. Permintaan itu disampaikan saat Tim Kuasa Hukum Edy datang ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 28 Januari 2022.Mereka datang untuk menyampaikan keberatan terhadap proses pemanggilan pemeriksaan Edy yang tidak sesuai prosedur hukum.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Soroti Kasus Edy Mulyadi, Pengamat Sebut Ibu Kota Baru Buat Indonesia Terbelah - Pikiran-Rakyat.comPengamat politik menilai pembangunan ibu kota baru membuat rakyat jadi terbelah buntut kasus Edy Mulyadi.
Read more »
Kuasa Hukum Edy Mulyadi Keberatan Kliennya Ditahan Kasus Ujaran KebencianKuasa Hukum tersangka Edy Mulyadi, Herman Kadir, keberatan atas penahanan kliennya. Menurutnya, Edy Mulyadi belum diperiksa sebagai tersangka.
Read more »
Infografis Gerak Cepat Polri Tuntaskan Kasus Edy Mulyadi |Republika OnlinePolri telah menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka ujaran kebencian.
Read more »