Jaksa menilai Rizieq terbukti melakuan tindak pidana pemberitahuan bohong.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum menuntut Rizieq Shihab pidana penjara selama 6 tahun untuk kasus tes usap RS UMMI Bogor. Rizieq dinilai terbukti melakuan tindak pidana pemberitahuan bohong.
JPU menyatakan Rizieq Shihab bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 Peraturan Hukum Pidana. Rizieq dianggap melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong karena menyatakan kondisinya sehat meski terkonfirmasi Covid-19 saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 lalu. Sementara untuk hal yang meringankan, JPU berharap Rizieq Shihab dapat memperbaiki perbuatannya setelah menjalani masa hukuman sesuai tuntutan. Dalam kasus tes usap RS UMMI Bogor, Rizieq Shihab didakwa dengan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana tentang Peraturan Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 KUHP ke-1 KUHP.
Dalam persidangan sebelumnya, Rizieq Shihab mengatakan, bahwa dirinya mengakui positif Covid-19 berdasarkan hasil tes PCR. Namun, ia merasa kondisinya baik-baik saja.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Rizieq Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus Tes Swab RS UmmiRizieq tersangkut kasus penyebaran berita bohong terhadap hasil tes swabnya yang dilakukan di RS Ummi, Kota Bogor, pada akhir November 2020.
Read more »
Rizieq Shihab Dituntut 6 Tahun Penjara dalam Kasus Tes Usap di RS UmmiTerdakwa Rizieq Shihab dituntut enam tahun penjara dalam kasus tes usap (swab test) di RS Ummi Bogor.
Read more »
Menantu Rizieq Shihab, Hanif Alatas, Dituntut 2 Tahun Penjara dalam Kasus Tes Usap di RS UmmiHanif dianggap tidak mendukung upaya penanggulangan pemerintah memerangi Covid-19.
Read more »
Jaksa Banding untuk Rizieq Shihab, Pengacara: Nafsu Mau MemenjarakanPenasihat hukum eks pimpinan FPI Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan banding yang diajukan oleh jaksa penuntut umum atas dua putusan perkara kerumunan hanya menunjukkan besarnya keinginan memenjarakan Rizieq lebih lama. TempoMetro
Read more »
Rizieq Shihab Akan Dituntut dalam Perkara Tes Swab Palsu Pagi IniPengadilan Negeri Jakarta Timur akan menggelar sidang tuntutan untuk perkara tes usap palsu RS Ummi Bogor dengan terdakwa Rizieq Shihab hari ini. TempoMetro
Read more »